Liputan6.com, Jakarta - Penerbitan Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 rupanya telah mendapat antusiasme yang tinggi dari masyarakat Indonesia. Pasalnya, hingga akhir September 2020, kuota pendaftaran sudah penuh.
Namun demikian, Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, pendaftaran akan dilanjutkan pada bulan berikutnya.
Baca Juga
“Jadi sebenarnya kuotanya habis itu sampai tanggal 30 (September). Karena kita ini kan dalam produksi dan pengedaran memperhatikan protokol covid-19, setiap hari yang datang harus kita batasi. Jadi kita buka dulu sampai tanggal 30, dan kuotanya sudah habis,” jelas dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).
Advertisement
Marlison menyampaikan, sejak diterbitkannya UPK ini pada 17 Agustus 2020 lalu, sudah ada sekitar 50.500 lembar yang dikeluarkan. “Sampai semalam itu, yang sudah kita keluarkan ada 50.500 lembar, dari Rp 75 juta,” kata dia.
Penukaran ini, kata Marlison, akan terus dibuka sampai uangnya habis. Untuk itu, Bank Indonesia juga membuka pendaftaran penukaran UPK secara kolektif.
“Kita membuka penukaran uang secara kolektif kepada masyarakat. Yang penting 1 KTP, 1 lembar,” tutur Marlison.
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
BI Dipermudah Penukaran, Masyarakat Diimbau Tak Beli Uang Rp 75.000 dari Pihak Lain
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dengan harga lebih tinggi pada awal penerbitannya. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mempercepat dan memperluas distribusi UPK ini.
“Memang itu terjadi di 1-2 hari pertama. Karena memang pasokan distribusi dari kami masih terbatas karena protokol covid-19. Jadi kuota per hari kita agak batasi,” ujar dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).
“Namun melihat antusiasme yang besar, Bank Indonesia menjawab dengan kebijakan mempercepat dan memperluas UPK ini, yaitu dengan membuka penukaran secara kolektif,” sambung Marlison.
Dengan pendaftaran secara kolektif ini, BI berupaya menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dengan cara yang mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu membeli dari pihak lain. Dengan minimal mewakili 17 orang, nantinya tetap diberlakukan 1 KTP hanya berhak mendapat 1 lembar UPK Rp 75.000.
“Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi kemudian kami notifikasi kapan akan diambil. Sehingga jangan khawatir, kalau ada orang yang sudah mengambil, secara sistem kami kalau dia mengajukan lagi, akan ditolak, karena sistemnya 1 KTP adalah 1 lembar,” jelas dia.
Dengan demikian, peredaran UPK Rp 75.000 ini dapat dikendalikan. “Kalau distribusi sudah semakin besar, orang semakin mudah, akhirnya masyarakat tidak perlu khawatir. Karena bisa membeli lebih mudah dengan harga yang pasti tidak berubah, dan tidak perlu mencari di pasar lain,” tukas dia.
Advertisement