BI Dipermudah Penukaran, Masyarakat Diimbau Tak Beli Uang Rp 75.000 dari Pihak Lain

BI mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 26 Agu 2020, 12:15 WIB
Diterbitkan 26 Agu 2020, 12:15 WIB
Uang Pecahan Baru Rp75 Ribu
BI hari ini meluncurkan uang baru edisi 75 Tahun Indonesia Merdeka. (dok.Instagram @bank_indonesia/https://www.instagram.com/p/CD-zQznBl6d/Henry)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengakui adanya praktek penjualan kembali Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 dengan harga lebih tinggi pada awal penerbitannya. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) mempercepat dan memperluas distribusi UPK ini.

“Memang itu terjadi di 1-2 hari pertama. Karena memang pasokan distribusi dari kami masih terbatas karena protokol covid-19. Jadi kuota per hari kita agak batasi,” ujar dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).

“Namun melihat antusiasme yang besar, Bank Indonesia menjawab dengan kebijakan mempercepat dan memperluas UPK ini, yaitu dengan membuka penukaran secara kolektif,” sambung Marlison.

Dengan pendaftaran secara kolektif ini, BI berupaya menjangkau seluruh masyarakat Indonesia dengan cara yang mudah. Sehingga masyarakat tidak perlu membeli dari pihak lain. Dengan minimal mewakili 17 orang, nantinya tetap diberlakukan 1 KTP hanya berhak mendapat 1 lembar UPK Rp 75.000.

“Nanti akan dilakukan verifikasi dan validasi kemudian kami notifikasi kapan akan diambil. Sehingga jangan khawatir, kalau ada orang yang sudah mengambil, secara sistem kami kalau dia mengajukan lagi, akan ditolak, karena sistemnya 1 KTP adalah 1 lembar,” jelas dia.

Dengan demikian, peredaran UPK Rp 75.000 ini dapat dikendalikan. “Kalau distribusi sudah semakin besar, orang semakin mudah, akhirnya masyarakat tidak perlu khawatir. Karena bisa membeli lebih mudah dengan harga yang pasti tidak berubah, dan tidak perlu mencari di pasar lain,” tukas dia.

 

** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Warga Asing Boleh Miliki Uang Rp 75.000 Edisi Khusus, Ini Syaratnya

5 Potret Izzam Athaya, Bocah Berpakaian Adat Tidung di Uang Baru Rp 75 Ribu
Uang pecahan baru Rp 75 ribu (Liputan6.com)

 Uang Pecahan Khusus (UPK) Rp 75.000 yang diterbitkan Bank Indonesia (BI) pada 17 Agustus 2020 menjadi buruan banyak orang. Baik sekedar ingin memiliki, atau untuk dikoleksi.

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim mengatakan, Warga Negara Asing (WNA) dapat memiliki UPK ini dengan penukaran melalui Warga Negara Indonesia (WNI).

“Orang asing kalau mau beli boleh, melalui orang Indonesia,” kata dia dalam Webinar - Ngomongin Uang Peringatan Kemerdekaan Ke-75 Republik Indonesia, Rabu (26/8/2020).

Sebagai informasi, syarat untuk menukarkan UPK Rp 75.000 ini adalah menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sehingga hanya WNI yang memenuhi persyaratan ini, dengan ketentuan 1 KTP untuk 1 Lembar UPK Rp 75.000.

Sebelumnya, untuk BI juga membuka pendaftaran penukaran uang khusus ini secara kolektif. Dikutip dari laman resmi Bank Indonesia, layanan ini terbagi menjadi tiga kategori, yakni Kementerian/Lembaga/Instansi, Korporasi/Asosiasi/Perkumpulan, dan masyarakat umum. Pendaftaran secara kolektif in setidaknya mewakili 17 orang. Ketentuannya sama, 1 KTP untuk 1 orang.

Uang Baru Rp 75.000 Dijual Online Jutaan Rupiah, BI Minta Masyarakat Sabar

Uang baru Rupiah pecahan Rp 75 ribu.
Uang baru Rupiah pecahan Rp 75 ribu.

Uang Rp 75.000 edisi khusus kemerdekaan sudah banyak dijual di toko online. Tak tanggung-tanggung, harga uang tersebut di atas nilainya, bahkan hingga ada yang mencapai jutaan rupiah. 

Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Marlison Hakim pun meminta kepada masyarakat untuk bersabar mendapat uang baru Rp 75.000 edisi khusus tersebut. Hal ini untuk menghindari jual-beli uang yang merugikan masyarakat.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan bersabar dengan memesan di Bank Indonesia sama dengan harga penukaran atau nominal Rp 75.000," ujar Marlison dalam keterangan pers online, Jakarta, Senin (24/8).

Marlison melanjutkan, Bank Indonesia tidak bisa mengendalikan penjualan uang edisi khusus di masyarakat. Adapun jual-beli uang baru tersebut disebabkan gap antara permintaan dan penawaran yang masih tinggi.

"Kita tidak bisa menghindari jual beli uang Rp 75.000 edisi khususdi masyarakat karena memang yang terjadi antara gap supply dan demand. Justru dengan adanya penukaran secara kolektif ini masyarakat sekarang punya kesempatan luas memiliki UPK," paparnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya