Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 45 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Peraturan tersebut menyebutkan penggunaan berbagai moda listrik seperti skuter listrik, sepeda listrik, hoverboard, unicycle atau sepeda roda satu dan otoped.
Baca Juga
Terdapat beberapa poin penting dalam beleid ini, salah satunya ialah usia pengguna skuter listrik, sepeda listrik dan lainnya yang tidak boleh di bawah 12 tahun.
Advertisement
"Penggunanya harus pakai helm, lalu usianya minimal 12 tahun. Tidak diperbolehkan membonceng kalau tidak ada tempat duduknya," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi dalam konferensi pers virtual, Senin (31/8/2020).
Lalu, kendaraan juga harus dilengkapi berbagai fitur seperti lampu utama, alat pemantul cahaya, klakson, sistem rem dan diberikan batas kecepatan maksimal.
Untuk skuter listrik dan sepeda listrik, batas kecepatan maksimalnya 25 km per jam sedangkan untuk hoverboard, unicycle dan otoped kecepatan maksimalnya 6 km per jam.
Â
** Saksikan "Berani Berubah" di Liputan6 Pagi SCTV setiap Senin pukul 05.30 WIB, mulai 10 Agustus 2020
Saksikan video pilihan berikut ini:
Jalur Khusus
Tak ketinggalan juga, penggunaannya harus berada di lajur khusus seperti lajur sepeda atau lajur yang disediakan khusus dan kawasan tertentu seperti pemukiman, car free day, kawasan wisata, area sekitar sarana angkutan umum (sebagai integrasi), area perkantoran dan area di luar jalan.
Adapun, jika pengguna berusia 12 hingga 15 tahun ingin mengendarai kendaraan ini, maka harus didampingi oleh orang dewasa.
"Penggunanya harus tertib dan memperhatikan keselamatan pengguna jalan, memprioritaskan pejalan kaki, jaga jarak, dan konsentrasi. Untuk usia 12 hingga 15 tahun harus didampingi orang dewasa," ujarnya.
Advertisement