Belum Disetujui, Pagu Anggaran 2021 Kemenkeu Harus Lewat Panja Dulu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran Kemenkeu tahun 2021 sebesar Rp 43,307 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Sep 2020, 13:40 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2020, 13:40 WIB
FOTO: Sri Mulyani Bahas Program PEN Bersama Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2020). Rapat di antaranya membahas perkembangan anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI belum menyetujui usulan pagu anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tahun 2021 yang sebesar Rp 43,307 triliun. Usulan anggaran tersebut akan disetujui melalui panitia kerja (panja). 

Ketua Komisi XI DPR RI, Dito Ganinduto menjelaskan, dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu Komisi XI akan membentuk panitia kerja (Panja) terlebih dahulu. Adapun panja akan dilakukan pada 9, 10, dan 14 September 2020 mendatang.

"Dalam proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) maka akan dibentuk Panja," ujar Dito dalam hasil keputusan rapat, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Dito menyampaikan pengambilan keputusan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kemenkeu 2021 baru akan dilakukan dalam rapat kerja Komisi XI selanjutnya dengan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang akan dilakukan pada 15 September 2020.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Usulan Kemenkeu

FOTO: Sri Mulyani Bahas Program PEN Bersama Komisi XI DPR
Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/8/2020). Sri Mulyani memastikan pencairan bantuan Rp 600 ribu bagi para pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta akan dimulai pekan ini. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengajukan pagu indikatif anggaran Kemenkeu tahun 2021 sebesar Rp 43,307 triliun. Anggaran tersebut lebih rendah dari usulan anggaran yang disampaikan pada tahun 2020 lalu sebesar Rp 44,39 triliun.

"Pagu anggaran Kemenkeu Tahun Anggaran (TA) 2021 yang diusulkan sebesar Rp 43,307 triliun," kata Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam rapat kerja bersama Komisi XI tentang Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Keuangan Tahun 2021, di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (7/9/2020).

Berdasarkan sumber dana, pagu anggaran Kemenkeu TA 2021 terdiri dari Rupiah murni sebesar Rp34,800 triliun, dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp 8,507 triliun.

Suahasil menjelaskan, anggaran yang diusulkan tersebut akan diarahkan untuk pengelolaan keuangan negara yang optimal dalam mendukung perekonomian yang produktif, inklusif dan berkeadilan.

Di mana anggaran itu akan digunakan untuk lima program di lingkungan Kemenkeu yakni kebijakan fiskal, pengelolaan penerimaan negara, pengelolaan belanja negara, pengelolaan perbendaharaan kekayaan negara dan risiko, serta terakhir dukungan manajemen.

"Lima program ini menjadi rencana kerja kita kegiatan prioritas nasional dan prioritas unggulan apa saja yang jadi tugas Kemenkeu," kata dia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya