Cegah Kerugian, Petani Cianjur Diajak Asuransikan Lahan Pertanian

Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa meng-cover lahan pertanian dari berbagai ancaman.

oleh stella maris pada 11 Sep 2020, 16:16 WIB
Diperbarui 11 Sep 2020, 16:32 WIB
Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP)
Asuransi Usaha Tani Padi/pertanian.go.id.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) mengajak para petani di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Ajakan ini disampaikan mengingat sejumlah lahan pertanian di Cianjur mengalami kekeringan dan terancam gagal panen akibat musim kemarau.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur menyebut ada tiga wilayah kecamatan yang sudah melaporkan dampak akibat kemarau, yaitu Kecamatan Cibeber, Kecamatan Cibinong, dan Kecamatan Ciranjang.

Terkait hal tersebut, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengatakan bahwa dalam kondisi kekeringan, perlindungan asuransi sangat dibutuhkan petani.

"Tahun ini, dampak kekeringan sangat dirasakan pertanian di sejumlah daerah, termasuk Cianjur. Untuk daerah-daerah yang rawan bencana, Kementerian Pertanian mendorong petani untuk memanfaatkan asuransi," tuturnya, Jumat (11/9).

Untuk menjaga lahannya, petani di Cianjur bisa memanfaatkan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP). Premi yang harus dibayarkan pun relatif terjangkau, sebesar Rp180 ribu/hektare (ha)/MT.

Sedangkan nilai pertanggungan sebesar Rp6 juta/Ha/MT. Asuransi ini memberikan perlindungan terhadap serangan hama penyakit, banjir, dan kekeringan. Petani dijamin tidak akan merugi karena lahan sudah ter-cover asuransi.

Dirjen PSP Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana yang bisa meng-cover lahan pertanian dari berbagai ancaman.

Untuk mengikuti Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), petani bisa bergabung dengan kelompok tani. Selain mendapatkan informasi, petani juga bisa dibantu mengisi formulir pendaftaran dengan mencantumkan NIK, luas lahan, dan jumlah petak yang diasuransikan. Setelah itu, data akan direkap koordinator dan disampaikan ke dinas pertanian untuk ditetapkan.

"Berdasarkan form pendaftaran, perusahaan asuransi akan melakukan assesment pendaftaran, dan mengkonfirmasi pembayaran premi. Premi swadaya bisa dibayarkan ke rekening asuransi pelaksana. Setelah itu polis aktif dan terbit secara otomatis melalui aplikasi SIAP," terang Sarwo Edhy.

Bentuan premi sebesar 80% akan dibayarkan jika Dinas Pertanian telah membuat Daftar Peserta Definitif (DPD) AUTP. Setelah ini, baru petani dinyatakan sah menjadi peserta AUTP pada musim tanam yang didaftarkan.

Sementara Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cianjur, Dedi Supriyadi, mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis yang menangani sektor terdampak kemarau.

"Misalnya seperti di Dinas Pertanian. Kami meminta data pasti lahan yang mengalami kekeringan. Kemudian kami sinkronkan dengan data jaringan irigasi di Dinas PUPR. Kami minta semua data-datanya," imbuh Dedi.

 

(*)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya