Liputan6.com, Jakarta - Seluruh eksportir akan diwajibkan untuk mengkonversi Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke dalam rupiah. Hal tersebut tertuang dalam aturan Bank Indonesia (BI). Namun BI memastikan bahwa ketentuan ini bukan sebagai alat kontrol devisa.
"Kebijakan ini bukan kontrol devisa. Indonesia memerlukan investasi asing, baik investasi portofolio maupun PMA untuk pembiayaan pembangunan ekonomi. Kebebasan lalu lintas devisa bagi investor asing tetap dijamin," ujar Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR RI terkait Laporan Semester I Kinerja Bank Indonesia, di Komplek Parlemen, Senin (28/9/2020).
Baca Juga
Lanjutnya, pengelolaan lalu lintas devisa hanya berlaku bagi penduduk Indonesia. Diantaranya, kewajiban para eksportir untuk konversi valuta asing Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke rupiah. "Sehingga mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan ketahanan eksternal ekonomi Indonesia," tambahnya.
Advertisement
Menurut Perry, PBI tentang kewajiban repatriasi ekspor SDA saat ini dalam tahap siap diterbitkan. Mengingat konsultasi implementasi dengan perbankan dan dunia usaha diklaim telah dilakukan.
"Efektif penerbitan akan ditentukan kemudian. Antara lain mempertimbangkan kondsi stabilitas nilai tukar." jelas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Rincian Aturan
Rencana penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai Kewajiban Konversi Devisa Ekspor Sumber Daya Alam (SDA) dengan pokok-pokok pengaturan antara lain sebagai berikut:
1. Kewajiban penerimaan dan penggunaan devisa diberlakukan hanya bagi eksportir SDA dengan nilai ekspor SDA di atas USD 300 juta pada tahun 2019
2. Mekanisme penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA langsung ke rekening khusus
3. Batas maksimum saldo harian pada rekening khusus
4. Kewajiban konversi valas terhadap rupiah atas kelebihan dana pada rekening khusus
5. Pelaporan bagi eksportir SDA dan Bank kepada Bank Indonesia secara offline
6. Kewenangan pengawasan dan pengenaan sanksi oleh Bank Indonesia kepada eksportir SDA dan Bank
7. Pemberlakuan PBI secara efektif akan mempertimbangkan kondisi stabilitas nilai tukar, dan
8. Berlaku hanya bagi eksportir yang menjadi subyek pengaturan PBI ini. Sementara itu, eksportir lainnya tetap mengikuti ketentuan DHE SDA dan Lalu Lintas Devisa (LLD) yang berlaku umum.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement