Sri Mulyani Pastikan Suntikan Modal Rp 20 Triliun ke BPUI Bukan buat Bantu Jiwasraya

Kasus Jiwasraya sendiri saat ini telah ditangani Kejaksaan Agung dan akan tetap dijalankan melalui jalur hukum.

oleh Liputan6.com diperbarui 29 Sep 2020, 21:07 WIB
Diterbitkan 29 Sep 2020, 21:07 WIB
Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan suntikan modal Rp 20 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau BPUI bukan untuk menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurutnya, kasus Jiwasraya sendiri saat ini telah ditangani Kejaksaan Agung dan akan tetap dijalankan melalui jalur hukum.

"Jadi dalam hal ini Jiwasraya enforcement, bahkan kita minta ke Bapak Jaksa Agung membuat targeting berapa aset yang bisa di-recover dari berbgai kasus yang sedang ditangani Kejaksaan yang ada dalam peradilan," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, (29/9/2020).

Meski begitu, pemerintah akan tetap bertanggung jawab untuk mengembalikan kinerja dari Jiwasraya. Utamanya dalam membantu pengembalian polis bagi nasabah tradisional di asuransi pelat merah tersebut.

"Going concern dari Jiwasraya tetap jadi tanggungjawab pemerintah. Dan kita pun tidak, tidak me-reward untuk para peserta Jiwaraya yang selama ini yang bukan sifatnya tradisional," ungkap dia.

"Jadi saya ingin sampaikan karena tadi ada di pandangan dewan, beberapa fraksi menyampaikan concern hal ini. Kita akan tetap sangat hati-hati mengedepankan tata kelola yang baik dan akuntabilitas. Yang dengan persoalan hukum tetap ditangani dan kita tetap menangani institusinya," lanjut dia.

 

Tonton Video Ini

Dipertanyakan DPR

Tiga Terdakwa Kasus Jiwasraya Jalani Sidang Lanjutan
Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dari kalangan pengusaha, Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/7/2020). Sidang mendengar keterangan saksi. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Sebelumnya, Badan Anggaran DPR RI menilai anggaran Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 35,18 triliun yang ditetapkan dalam postur sementara Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2021, tidak memiliki sensitivitas terhadap kondisi keuangan negara saat ini.

Apalagi proposal PMN yang diajukan pemerintah tidak dilengkapi dengan data dan kinerja keuangan BUMN yang akan diusulkan untuk menerima PMN.

"Kami belum bisa menerima penjelasan yang kurang lengkap tersebut, karena ini menyangkut alokasi anggaran yang besar, apalagi kita sedang menghadapi situasi yang tidak menentu pada tahun 2021 nanti," kata Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Rofik Hananto, di Jakarta, Senin (14/9/2020).

Khususnya rencana pemerintah yang akan menyuntikkan PMN ke BPUI sebesar Rp20 triliun tahun depan. Sebagaimana diketahui bahwa PT BPUI adalah induk perusahaan dari Asuransi Jiwasyara yang sedang bermasalah sangat pelik dan Panitia (Panja) DPR RI dari Komisi III dan VI terkait Jiwasraya pun belum berjalan. Nantinya, aset dan polis Jiwasraya akan dipindahkan ke Nusantara Life, anak usaha BPUI.

"Ini jelas menunjukkan pemerintah seperti tidak memiliki sense of crisis atas kondisi ekonomi nasional yang berada di ambang resesi," imbuh Anggota Komisi VII DPR RI itu.

Dia mengingatkan, pemerintah dalam menyuntikkan PMN juga harus menyampaikan informasi detail dan lengkap terkait dengan data kinerja keuangan perusahaan BUMN dalam beberapa tahun terakhir, termasuk peran dan fungsinya yang sudah sejalan dengan UU BUMN.

"Sehingga nantinya kita bisa menilai apakah BUMN tersebut, sudah layak untuk mendapatkan suntikan PMN atau tidak. Sehingga APBN yang kita alokasikan tetap bisa kita pertanggungjawabkan dalam upaya untuk memberikan kesejahteraan bagi masyarakat," pesan Rofik.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya