Menanti Investasi di Sektor Transportasi usai Ada UU Cipta Kerja

Pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI termasuk memuat penyempurnaan 4 Undang-Undang di bidang transportasi

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2020, 12:10 WIB
Diterbitkan 09 Okt 2020, 12:10 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Statiun Cisauk. (dok Kemenhub)
Menhub Budi Karya Sumadi saat meninjau Statiun Cisauk. (dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI termasuk memuat penyempurnaan 4 Undang-Undang di bidang transportasi. Yakni, UU 23 Th. 2007 Perkeretaapian, UU 17 Th. 2008 Pelayaranan, UU 1 Th. 2009 Penerbangan, dan UU 22 Th. 2009 Lalu Lintas Angkutan Jalan.

Dia pun meyakini implementasi UU anyar itu akan mendorong peningkatan iklim investasi di sektor transportasi. Apapun saat ini Kementerian Perhubungan selaku regulator sedang menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksanaannya.

"Penyempurnaan berbagai UU melalui sistem Omnibus Law menjadi 1 (satu) UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memberikan kemudahan berusaha dengan penyederhanaan perizinan guna meningkatan iklim investasi, dan akan mempercepat pemulihan ekonomi secara nasional, karena penyempurnaan regulasi tersebut lebih bersifat mempermudah proses perizinan yang berbelit-belit dan mengharmonisasi regulasi yang tumpang-tindih yang selama ini banyak dikeluhkan, serta memberikan kepastian hukum," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/10/2020).

Adita menjelaskan, penyederhanaan regulasi akan berdampak pada proses perizinan yang lebih cepat, efisien dan terukur. Alhasil dinilai mampu menarik investasi dan membuka peluang bagi sektor swasta dalam penyelenggaraan transportasi.

"Hal itu tentunya dapat membuka lapangan pekerjaan baru untuk mendukung investasi yang dilakukan sektor swasta," sambungnya.

Sebagai tindak lanjut UU Cipta Kerja, kementeriannya tengah menyiapkan penyempurnaan dan penyusunan peraturan pemerintah (PP) di bidang transportasi darat, laut, udara, dan Perkeretaapian, yaitu:

Untuk penyempurnaan meliputi PP 56 th 2009 tentang penyelenggaraan perkeretaapian sebagaimana diubah dengan PP 6 th 2017. PP 72 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api sebagaimana telah diubah dengan PP 61 tahun 2016. PP 32 tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas.

PP 55 tahun 2012 tentang Kendaraan. PP 79 tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. PP 74 tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan PP 64 th 2015 tentang Perubahan atas PP 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan.

Selain itu, PP 5 th 2010 tentang Kenavigasian. PP 20 th 2010 tentang Angkutan di Perairan sebagaimana telah diubah dengan PP 22 tahun 2011 tentang Perubahan atas PP 20 tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan.PP 51 tahun 2002 tentang Perkapalan, PP 40 th 2012 tentang Pembangungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup Bandar Udara.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Selanjutnya

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau jalur Tol dari Jakarta hingga Cikopo, Jawa Barat pada Minggu, 23 Agustus 2020. Dok Kemenhub

Sementara untuk penyusunan meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kesyahbandaran, RPP tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, RPP tentang Pesawat Udara, RPP tentang Angkutan Udara.

Lalu, dalam proses menindaklanjuti UU Cipta Kerja, dari 15 PP yang akan disempurnakan dan/atau disusun, Kementerian Perhubungan merencanakan penyusunan 4 RPP yaitu, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Perkeretaapian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang LLAJ. Kemudian, RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Pelayaran, dan RPP tentang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja bidang Penerbangan.

Pemerintah mendorong terbitnya UU Cipta Kerja, yang diharapkan dapat mewujudkan reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik melalui Online Single Submission (OSS). Adapun penerapan NSPK dimaksud akan diatur dalam RPP terkait NSPK perzinan berusaha yang tengah disusun Pemerintah.

Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya