Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha Indonesia sangat menyambut baik disahkannya Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Undang-Undang sapu jagat ini menjadi solusi untuk mendorong investasi dan mengembangkan bisnis di tengah pandemi Covid-19.
"Pemerintah melihat secara realistis bahwa harus dicari penyebabnya, kenapa penyerapan itu tidak berjalan sesuai harapan. Dan kalau kita melihat (UU Cipta Kerja) ini baik," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani, dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga
Hariyadi mengatakan, berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), realisasi Penanaman Modal Asing (PMA) ataupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) terus mengalami penurunan. Khususnya sepanjang pandemi Covid-19.
Advertisement
"Penyusutannya luar biasa dari PMA maupun PMDN. Ini membuktikan bahwa investasi yang masuk kebanyakan padat modal. Nah inilah yang menjadi keprihatinan kita bersama," paparnya.
Selain itu, BKPM juga mencatat sebanyak 57 persen tenaga kerja domestik merupakan lulusan jenjang Sekolah Menengah Pertama." Kita berharap lapangan kerja yang ada harus berkualitas. Untuk capai itu, masukan dari dunia usaha juga perlu diperhatikan," tegasnya.
Hariyadi menambahkan, saat ini biaya kerja di dalam negeri juga terlampau tinggi. Sedangkan tidak diimbangi dengan produktifitas yang memadai.
"Hal inilah yang selalu dikeluhkan dari para pelaku usaha dan dengan UU No 13 Tahun 2003. Sehingga, para pengusaha tidak dapat melakukan pembukaan tenaga kerja sesuai dengan harapan," tuturnya.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pengusaha Sebut Aksi Demo Buruh Tidak Produktif
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta kaum buruh agar tidak turun ke jalan untuk menolak pengesahan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja oleh DPR RI. Sebab, aksi unjuk rasa dinilai tidak menguntungkan bagi kepentingan kaum buruh sendiri.
"Tidak perlu (buruh) bereaksi di jalan, karena memang akan menimbukan hal-hal yang kontraproduktif," ujar dia dalam webinar bertajuk UU Cipta Kerja (Klaster Ketenagakerjaan): Implikasinya Bagi Pekerja dan Dunia Usaha, Jumat (9/10/2020).
Untuk itu, Bos Apindo mengimbau sebaiknya penyampaian aspirasi oleh buruh disalurkan melalui judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Menurutnya hal itu juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Karena apapun itu, unjuk rasa di jalan tidak akan mengubah proses legislasi yang berjalan. Sementara yang bisa mengubah adalah gugatan di Mahkamah Konstitusi," tutupnya.
Hal senada juga diungkapkan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan, Donny Gahral mengimbau buruh dan masyarakat yang tidak puas disahkan Undang-undang Cipta Kerja mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Donny, Undang-undang Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi peraturan sudah melalui proses yang panjang dan berkekuatan politik di DPR serta pemerintah untuk merumuskan terbaik.
"Apabila ada pihak yang tidak puas saya kira ada mekanisme konstitusional namanya judicial review bisa diajukan ke Mahkamah Konstitusi, bilamana dirasakan itu tidak memuaskan," kata Donny, Rabu (7/10).
"Apabila ada yang tidak puas, ya jalur konstitusional tersedia, silakan saja dan pemerintah sudah bersiap akan hal itu," tambah Donny.
Advertisement