UU Cipta Kerja Sediakan Sertifikasi Halal Gratis, Omzet UMKM Bakal Melesat

Kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal.

oleh Liputan6.com diperbarui 20 Okt 2020, 13:50 WIB
Diterbitkan 20 Okt 2020, 13:50 WIB
Halal Park Senayan
Pengunjung melihat produk UMKM dari Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik didesain menjadi ekosistem bagi pelaku industri gaya hidup halal di Tanah Air. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyebut kehadiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja semakin memudahkan UMKM untuk mendapatkan sertifikasi produk halal. Sebab, di dalam UU berisi 812 halaman itu, salah satu poinya membebaskan biaya sertifikasi halal bagi UMKM.

Dia menyadari tantangan terbesar serifikasi halal bagi UMKM saat ini adalah biaya mengaksesnya. Akibatnya hanya usaha menengah dan besar yang memiliki kecukupan modal untuk mampu mendapat sertifikasi halal selama ini.

"Tapi alhamdulillah, melalui UU Cipta Kerja, sertifikasi halal bagi UMK tanpa biaya atau gratis," kata Menkop Teten dalam Peluncuran Program Pelatihan Digitalisasi Pemasaran dan Manajemen Halal bagi UMKM, secara virtual di Jakarta, Selasa (20/10).

Dia memastikan, Kemenkop UKM akan terus mengembangkan inisiatif program maupun kebijakan untuk mendukung pengembangan produk halal di Indonesia. Bahkan dari catatannya, selama 2014-2019, dalam memfasilitasi produk halal terhadap UMKM, hasil surveinya sangat menggembirakan.

"Ketika mendapatkan sertifikasi halal, omzet usahanya naik rata-rata sebesar 8,53 persen. Jadi ini direspon oleh publik dan memang sertifikasi halal ini dibutuhkan," jelas dia.

Dia menambahkan, tidak hanya fasilitasi sertifikasi halal, pendampingan juga penting dilakukan, baik dalam bentuk memberikan edukasi manajemen produk halal maupun pendaftarannya. Kemenkop UKM juga punya berbagai program pelatihan di 71 pusat layanan usaha terpadu di berbagai kabupaten kota. Percepatan dan perluasan akses UMKM dalam sertifikasi halal, membutuhkan kolaborasi, tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri.

"Jadi saatnya sekarang bekerja sama bukan sekedar bersama sama kerja," singkatnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lewat UU Cipta Kerja, UMKM Bakal Dipermudah Dapat Sertifikat Halal Gratis

Halal Park Senayan
Pengunjung memasuki Rumah Kreatif BUMN (RKB) binaan BNI saat Launching Halal Park di Senayan Jakarta, Selasa (16/4). Halal Park yang akan bertransformasi menjadi Halal Distrik diharapkan menjadi tempat bagi para pelaku di industri halal untuk mengembangkan ide kreatifnya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah melalui Undang-Undang Cipta Kerja memberikan kemudahan bagi pelaku usaha mikro dan kecil dengan memberikan sertifikasi halal gratis.

"Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, maka pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis, disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMKM," ujar MenkopUKM Teten Masduki di Jakarta, Rabu (14/10/2020).

Menurut dia, selama ini sertifikasi halal menjadi beban bagi UMKM, karena dinilai sulit dan mahal dalam hal pengurusan. Hal tersebut berdampak pada sektor usaha mikro jarang memiliki sertifikasi halal.

Namun, katanya, label halal ini sangat penting untuk memberi nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan keamanan, ujarnya, selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, ini digratiskan dan ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang mengeluarkan," ujarnya.

Di mana 97 persen penyerapan tenaga kerja di Indonesia adalah sektor UMKM. Untuk itu, disahkannya UU Cipta Kerja akan memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang kuat. Pihaknya optimistis UMKM akan menyerap tenaga kerja yang besar.

"Saat ini angka pengangguran lebih dari 7 juta orang, jika ditambah PHK baru, sebesar 3 juta, maka kondisinya tidak mudah. UU Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM, pembiayaan, akses pasar, dan pernbaikan rantai pasok. Saya optimistis UMKM bisa tumbuh berkembang, dengan menyerap tenaga kerja lebih besar lagi," katanya.

Demikian masa pandemi Covid-19 akan menjadi momen kebangkitan UMKM di Indonesia, karena banyak pelaku usaha yang melakukan adaptasi dan inovasi produk.

Ia mencontohkan, 60 persen pelaku UMKM yang bergerak di sektor makanan dan minuman mengalami peningkatan penjualan di tengah pandemi. Karena menurut dia, banyak permintaan secara daring ke rumah-rumah.

"Sektor yang digali terutama produk makanan dan minuman, karena 60 persen pelaku UMKM di usaha makanan dan minuman. Banyak pelaku usaha melakukan inovasi produk, contohnya makanan beku yang dikirim secara daring ke rumah-rumah. Orang sekarang lebih terbiasa belanja online, sehingga membantu mendorong adaptasi produk," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya