Garuda Indonesia Siap Terapkan Kebijakan Penghapusan Biaya Airport Tax

Penghapusan airport tax dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

oleh Athika Rahma diperbarui 22 Okt 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 22 Okt 2020, 20:15 WIB
Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG
Desain masker baru pesawat Garuda Indonesia pada armada B737-800 NG (dok: GIA)

Liputan6.com, Jakarta - Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia menyambut baik kebijakan stimulus subsidi penerbangan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan siap mengimplementasikan peniadaan tarif Passenger Service Charge (PSC) atau biasa disebut dengan airport tax pada komponen tarif tiket pesawat.

Kebijakan ini dirilis oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan terhitung mulai 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020. Garuda akan mengimplementasikan kebijakan ini di 10 bandar udara yang dilayani maskapai.

"Hadirnya stimulus PJP2U ini tentunya menjadi langkah signifikan yang kami harapkan dapat mendukung upaya pemulihan kinerja maskapai penerbangan khususnya guna meningkatkan minat masyarakat untuk kembali menggunakan layanan transportasi udara," ujar Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra dalam keterangan tertulis, Kamis (22/10/2020).

Irfan berharap, kebijakan stimulus ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan tren pergerakan penumpang pada penerbangan domestik.

Sinergi ekosistem industri penerbangan yang solid bersama dengan regulator dan stakeholder penerbangan lainnya dinilai menjadi fundamental dalam mendukung keberlangsungan usaha yang lebih optimal bagi industri penerbangan nasional ditengah pandemi.

Pihaknya juga telah memastikan kesiapan infrastruktur pendukung dalam mengimplementasikan penyesuaian tarif tiket pesawat tersebut.

Sesuai dengan kebijakan stimulus subsidi PJP2U dan penghapusan tarif airport tax dari Kementerian Perhubungan RI, ketentuan ini berlaku bagi penumpang yang akan melakukan pembelian tiket mulai tanggal 23 Oktober 2020 hingga 31 Desember 2020 dengan waktu penerbangan di periode yang sama.

Kebijakan ini berlaku khusus di bandar udara yang telah ditentukan sebelumnya di antaranya adalah Bandara Soekarno-Hatta (CGK), Bandara Hang Nadim (BTH), Bandara Kualanamu (KNO), Bandara I Gusti Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), Bandara Halim Perdanakusuma (HLP), Bandara Internasional Lombok Praya (LOP), Bandara Jenderal Ahmad Yani (SRG), Bandara Sam Ratulangi (MDC), Bandara Komodo Labuan Bajo (LBJ), Bandara Silangit (DTB), Bandara Banyuwangi (BWX), dan Bandara Adi Sucipto (JOG).

Saksikan video pilihan berikut ini:

Kemenhub Hapus Biaya Airport Tax di 13 Bandara

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Garuda Indonesia terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Pemerintah akhirnya menurunkan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat atau angkutan udara sebesar 12-16 persen yang berlaku mulai Kamis hari ini. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan stimulus untuk meningkatkan kinerja industri penerbangan di tengah pandemi.

Kemenhub bakal menghapuskan biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau Passenger Service Charge (PSC) atau airport tax kepada penumpang angkutan udara.

 

"Setiap penumpang tidak dibebani PSC, akan dikeluarkan dari komponen biaya tiket," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/10/2020).

Kendati, hanya penumpang yang berangkat dari 13 bandara saja yang mendapatkan keringanan ini. Bandara tersebut ialah Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK), Hang Nadim, Batam (BTH), Kuala Namu, Deliserdang (KNO), I Gusti Ngurah Rai, Denpasar (DPS), Yogyakarta Internasional, Kulon Progo (YIA), Halim Perdanakusuma, Jakarta (HLP), Internasional Lombok, Praya (LOP), Jenderal Ahmad Yani, Semarang (SRG), Sam Ratulangi, Manado (MDC), Komodo, Labuan Bajo (LBJ), Silangit (DTB), Blimbingsari, Banyuwangi (BWX), Adi Sucipto, Yogjakarta (JOG).

Novie menyatakan, stimulus ini diharapkan bisa memberikan keringanan bagi penumpang untuk bepergian yang akhirnuya akan membangkitkan industri lain seperti pariwisata, UMKM dan lainnya.

Adapun, kebijakan ini akan berlaku efektif 23 Oktober 2020 dan berlaku untuk rute domestik saja.

"Stimulus ini diberlakukan bagi penumpang yang membeli tiket dari tanggal 23 Oktober pukul 00.01 WIB hingga 31 Desember pukul 23.59 WIB, dengan tiket untuk keberangkatan sebelum 1 Januari 2021 pukul 00.01 WIB," lanjut Novie.

Tidak hanya itu, biaya kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat, yang menjadi kewajiban operator bandara baik Angkasa Pura I, Angkasa Pura II, Bandara Hang Nadim Batam dan Bandara Komodo-Labuan Bajo, juga ditanggung oleh Pemerintah.

Stimulus diberikan Kemenhub ini diharapkan dapat meringankan beban biaya operasional operator bandara yang meningkat akibat pandemi Covid 19.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya