Daftar Lengkap Tambahan Perjalanan Kereta Api Libur Panjang Akhir Oktober

Kemenhub menambah perjalanan kereta api saat libur panjang agar tidak terjadi penumpukan penumpang dan tetap bisa menerapkan jaga jarak.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 23 Okt 2020, 18:15 WIB
Diterbitkan 23 Okt 2020, 18:15 WIB
Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang tiba di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta yang bertujuan menekan angka kasus COVID-19. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Dalam rangka mengantisipasi lonjakan penumpang pada libur panjang Maulid Nabi Muhammad SAW, Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan memastikan akan melakukan penambahan armada. Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan penumpang dan tetap bisa menerapkan jaga jarak.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kemenhub Zulkifli menyebutkan, Selain penambahan jumlah akan ada penambahan petugas keamanan untuk memperketat penerapan protokol kesehatan.

Dalam paparannya, zulkifli merincikan rencana perjalanan KA jarak jauh selama masa liburan sebagai berikut;

1. 27 Okt 2020 : 87 frekuensi

2. 28 Okt 2020 : 80 frekuensi

3. 29 Okt 2020 : 72 frekuensi

4. 30 Okt 2020 : 84 frekuensi

5. 31 Okt 2020 : 83 frekuensi

6. 1 Nov 2020 : 95 frekuensi

7. 2 Nov 2020 : 73 frekuensi

Saat ini, merujuk pada SE Menhub Nomor 14 Tahun 2020, frekuensi perngoperasian KA Antar Kota sebanyak 75 KA perhari.

Sementara untuk KA lokal, rencana perjalanannya selama masaliburan sebanyak 177 frekuensi. Informasi saja, saat ini frekuensi pengoperasian KA lokal sebanyak 165 KA perhari.

“Jadi untuk kereta lokal maupun antar kota kita tetap menjaga kapasitas penumpang ini dapat memenuhi jaga jarak,” kata Zulkifli dalam Press Background - Upaya Kemenhub Mengantisipasi Libur Panjang Akhir Oktober 2020, Jumat (23/10/2020).

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Daftar Kereta Api

Masuk Jakarta, Penumpang Kereta Luar Biasa Wajib Tunjukkan SIKM
Penumpang menyiapkan SIKM untuk diperiksa di stasiun Gambir Jakarta, Kamis (28/5/2020). Penumpang yang mudik dari Surabaya mengunakan kereta api luar biasa harus memiliki SIKM sebagai syarat yang dimiliki warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Adapun daftar KA yang beroperasi pada 27 Oktober hingga 1 November 2020, sebagai berikut:

KA Penumpang Jarak Jauh Jawa

1. Argo Wilis

2. Argo Anggrek

3. Taksaka Bromo

4. Argo Lawu

5. Argo Dwipangga

6. Argo Parahyangan

7. Bima

8. Gajayana

9. Turangga

10. Malabar

11. Gayabaru Malam Selatan.

12. Jayabaya

13. Anjasmoro Ekspres

14. Brantas

15. Dharmawangsa Ekspres

16. Wijaya Kusuma

17. Harina

18. Kamandaka

19. Joglosemarkerto

20. Jayakarta

21. Kertajaya

22. Maharani

23. Kaligung

24. Matarmaja

25. Bengawan

26. Kahuripan

27. Sri Tanjung

28. Tegal Ekspres

29. Serayu

30. Kutojaya Selatan

31. Tawangalun

32. Probowangi

 

KA Penumpang Lokal Jawa

1. Kedung Sepur

2. Prameks

3. Komuter

4. Komuter-Sulam

5. Jenggala

6. Dhoho

7. Penataran

8. Tumapel

9. Lokal Cibatu

10. Pandanwang

i11. Ekonomi Lokal

12. Lokal Merak

13. Siliwangi

14. Eko Lokal Bd Raya

15. Bandara

 

KA Penumpang Jarak Jauh Sumatera

1. Putri Deli

2. Kuala Stabas

3. Bukit Serelo

 

KA Penumpang Lokal Sumatera

1. Siantar Ekspres

2. Sri Lelawangsa

3. Sibinuang

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya