Jadi Humas Pemda, Dinas Kominfo Diminta Luruskan Informasi Terkait Omnibus Law

Informasi terkait penanganan Covid-19, omnibus law serta isu-isu lain diinformasikan dengan baik oleh Dinas Kominfo sebagai Humas Pemda.

oleh Liputan6.com diperbarui 27 Okt 2020, 20:56 WIB
Diterbitkan 27 Okt 2020, 17:19 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Widodo Muktiyo meminta seluruh jajaran Dinas Kominfo sebagai Humas Pemerintah Daerah (Pemda) agar berperan aktif untuk meluruskan informasi terkait isu UU Omnibus Law, di tengah maraknya hoaks seputar UU tersebut.

Tak hanya soal UU tersebut, Widodo juga meminta agar informasi terkait penanganan Covid-19 serta isu-isu lain diinformasikan dengan baik oleh Dinas Kominfo sebagai Humas Pemda.

“Humas di daerah jangan hanya menyebarkan press rilis saja. Di saat krisis seperti ini, kita harus bertanggung jawab penuh terhadap kesimpangsiuran informasi dan komunikasi. Kita harus menjaga kepuasan masyarakat terhadap pemerintah,” ujar Widodo dikutip Selasa (27/10/2020).

Ia menambahkan, perlu ada kesamaan irama dalam orkestrasi komunikasi publik pemerintah. Komunikasi publik perlu ditingkatkan karena diakuinya sejauh ini belum optimal.

“Kita ini jangan kayak mesin hanya ngirim-ngirim (berita) saja, tapi kita berikan makna, supaya ada feel of experience. Kita banyak PR (pekerjaan rumah) sejak disahkannya UU Omnibus Law. Jangan sampai ada ketidakpercayaan publik, ini tanggung jawab kita untuk memberikan pengertian kepada masyarakat,” ujarnya.

Widodo meminta agar pemerintah pusat dan pemerintah daerah punya persepsi yang sama terkait UU Omnibus Law. Sejauh ini komunikasi publik pemerintah memang kerap mendapat sorotan.

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Agustinus Eko Rahardjo mengungkapkan banyak media yang kerap menyoroti kinerja komunikasi publik pemerintah.

“Tantangan berat Kominfo adalah menyampaikan narasi positif pada publik dan menjawab kebuntuan komunikasi. Banyak media menyoroti kominikasi pemerintah, bahwa masih ada persoalan penanganan isu terkait Omnibus Law, penanganan Covid-19, infrastruktur dan lain-lain,” ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Jalankan Komunikasi Publik

FOTO: Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja, Massa Berunjuk Rasa di Patung Kuda
Massa yang tergabung dalam Serikat Rakyat Miskin Indonesia (SRMI) berunjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Selasa (27/10/2020). Dalam aksi tersebut massa menuntut pencabutan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan masyarakat miskin. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sementara, Staf Ahli Kominfo Basuki Agus Suparno yang juga merupakan seorang akademisi ini menegaskan seluruh Diskominfo di Pemda telah memiliki buku petunjuk teknis yang lengkap untuk menjalankan kegiatan komunikasi publik.

Di dalam buku juknis itu terdapat pedoman tidak hanya bagaimana menulis berita rilis semata, tetapi juga tentang mengelola media di masing-masing daerah.

“Diskominfo harus punya kemampuan skill membuat siaran pers dan mengelola ruang pers, kemampuan mengelola kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan media, seperti kunjungan pers, kunjungan media, dan pemantauan siaran pers dan media. Kalau ini berjalan dengan optimal, tentu komunikasi publik kita akan dinilai baik,” ujar Basuki.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan meminta agar Dinas Kominfo turut menyosialisasikan rencana pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat.

Sekretaris Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Muhammad Budi Hidayat mengatakan masyarakat perlu diedukasi tentang imunisasi Covid-19, karena itu strategi komunikasi yang Komprehensif melibatkan seluruh jajaran baik pemerintah pusat, pemerintah daerah dan mitra-mitra lainnya menjadi hal yang penting agar pelaksanaan imunisasi COVID-19 dapat berjalan lancar dan mencapai cakupan yang tinggi.

“Diskominfo di daerah dapat melakukan sosialisasi pelaksanaan jejaring layanan imunikasi Covid-19. Kita mendorong agar Diskominfo membantu dalam memastikan sasaran atau target imunisasi. Beri tahu juga ke masyarakat tentang bahayanya jika tidak mendapatkan imunisasi Covid-19 lengkap, agar masyarakat termotivasi untuk mendapatkan imunisasi Covid-19 tepat waktu dan lengkap,” ujarnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya