Liputan6.com, Jakarta Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah memutuskan menaikkan u​​​​pah minimum provinsi (UMP) 2021 Sulawesi Selatan sebesar dua persen, per 1 Januari 2021.
Keputusan untuk menaikkan UMP tahun 2021 diambil berdasarkan hasil kajian Dewan Pengupahan dengan melibatkan asosiasi pengusaha dan serikat pekerja.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) menyarankan para gubernur melakukan penyesuaian dengan tidak menaikkan UMP 2021 pada masa pandemi COVID-19.Â
Advertisement
Menurut Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 14.15/X tanggal 27 Oktober 2020 tentang penetapan upah minimum provinsi Sulawesi Selatan tahun 2021.
Adapun kenaikan UMP 2021 ditetapkan sebesar 2 persen dari Rp 3.103.800 per bulan menjadi Rp 3.165.876 per bulan berlaku mulai 1 Januari 2021.
"Diminta para pengusaha untuk menaati keputusan ini," kata Nurdin dalam keterangan pers pemerintah melansir Antara di Makassar, Minggu (1/11/2020).
Menurut dia, keputusan itu juga diambil dengan mempertimbangkan sejumlah aspek termasuk produktivitas dan kesejahteraan pekerja. "Semoga ini bisa menjaga iklim investasi di daerah kita," kata Mantan Bupati Bantaeng itu.Â
Saksikan video di bawah ini:
UMP 2021 Daerah Istimewa Yogyakarta Naik jadi Rp 1,76 Juta
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan menaikkan besaran Upah Minimum Provinsi pada 2021 menjadi Rp 1.765.000 atau naik 3,54 persen dari besaran UMP DIY 2020 sebesar Rp 1.704.608.
"Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 sebesar Rp1.765.000 dan berlaku mulai 1 Januari 2021," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi dalam keterangan resminya di Yogyakarta seperti melansir Antara.
Besaran UMP DIY 2021 itu ditetapkan melalui Keputusan Gubernur DIY Nomor 319/KEP/2020 yang ditandatangani Sri Sultan HB X pada 31 Oktober 2020.
Ia mengatakan keputusan Gubernur DIY menaikkan UMP 2021 mempertimbangkan rekomendasi dari hasil pertemuan Dewan Pengupahan DIY pada 30 Oktober 2020 yang dihadiri unsur pemerintah, pekerja/buruh, dan unsur pengusaha.
"Dengan mempertimbangkan peningkatan perekonomian bagi pekerja dan kelangsungan usaha pada saat pandemi COVID-19 serta untuk menjaga stabilitas dan menciptakan suasana hubungan industrial yang kondusif," kata Aria.
Ia menyebutkan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan DIY yang disepakati berupa saran dan pertimbangan kenaikan upah minimum 3,33 persen berdasarkan kajian tenaga ahli terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi, sedangkan dari unsur buruh atau pekerja sebelumnya mengajukan besaran kenaikan empat persen.
"Adapun dari unsur pengusaha tidak berkeberatan atas kenaikan upah minimum sebesar 3,33 persen hasil kajian tenaga ahli," kata dia.
Dia mengatakan pengambilan keputusan gubernur tersebut merupakan kewenangan kepala daerah dalam hal penetapan UMP sebagai jaring pengaman sesuai PP 78 Tahun 2015.
"Keputusan Bapak Gubernur DIY untuk menaikkan UMP DIY didasarkan atas pertimbangan dan kebijakan yang mendalam mempertimbangkan kondisi perekonomian di masa pandemi COVID-19, serta peningkatan perekonomian bagi pekerja dan keberlangsungan usaha," kata Aria Nugrahadi.
Advertisement