Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen menegakkan pencegahan korupsi di sektor jasa keuangan antara lain dengan menyiapkan Inisiatif Strategis pencegahan korupsi sektor jasa keuangan.
“Sejak tahun lalu OJK ditunjuk oleh KPK untuk menjadi vocal point implementasi strategi nasional pencegahan korupsi khususnya di industri jasa keuangan (IJK). Sejak saat itu OJK bekerjasama dengan beberapa pelaku IJK menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang sudah digariskan oleh KPK dalam rangka pencegahan korupsi,” kata Ketua Dewan Audit merangkap Anggota Dewan Komisioner bidang Audit Intermal OJK Ahmad Hidayat di Jakarta, Senin (2/11/2020).
Melanjutkan upaya ini, OJK telah membangun Inisiatif Strategis yang akan dilaksanakan di tahun 2021 yaitu mengimplementasikan ISO 37001 mengenai sistem manajemen anti-penyuapan.
Advertisement
Inisiatif Strategis ini akan diimplementasikan di seluruh IJK dan internal OJK sehingga diharapkan pada tahun 2021 semakin banyak IJK yang sudah memenuhi persyaratan ISO 37001.
“Ini sangat penting untuk bisa menciptakan kepercayaan kepada pelaku usaha bahwa IJK dan OJK bisa menjadi pelopor dari penerapan ISO 37001, sehingga bisa menekan biaya-biaya yang tidak seharusnya dikeluarkan, dan ini penting untuk memberikan sinyal di dalam dan luar negeri bahwa IJK di Indonesia bisa comply dalam upaya penegakan keadilan di IJK dan OJK,” jelas dia.
Industri Keuangan Digital
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan hingga saat ini terdapat 84 perusahaan fintech sektor jasa keuangan (Inovasi Keuangan Digital/IKD) yang telah tercatat di OJK dan terdiri dari 18 klaster yang di masing-masing klaster berbeda jumlah perusahaan yang tercatat.
Dari 84 perusahaan tersebut, ada 4 kategori perusahaan yang menjadi fokus OJK saat ini yaitu agregator, project financing, credit scoring dan financial planner.
Mengenai perkembangan perusahaan fintech di Inovasi Keuangan Digital selama masa pandemi Covid, Nurhaida mengatakan memang ada penurunan jumlah proposal perusahaan yang mendaftar sebagai IKD.
“Tetapi persentase pengguna IKD semakin meningkat dikarenakan banyaknya masyarakat yang beralih ke digital selama pandemi,” kata Nurhaida.
Berdasarkan NOMOR 13 /POJK.02/2018 IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital.
Ruang lingkup IKD bisa meliputi penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, penghimpunan dan penyaluran dana, perasuransian, pendukung pasar, pendukung keuangan digital lainnya dan atau aktivitas jasa keuangan lainnya.
Saksikan video di bawah ini:
UU Cipta Kerja dan PSBB Transisi Beri Sentimen Positif bagi Pasar Keuangan
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, melihat adanya data pertumbuhan ekonomi pada kuartal III 2020 yang telah menunjukan perbaikan, meskipun masih dalam zona kontraksi alias resesi.
Pertumbuhan ekonomi yang membaik itu didukung oleh sektor rumah tangga dan dunia usaha di lingkup domestik yang masih sangat berhati-hati dalam beraktivitas. Seiring dengan masih tingginya laju infeksi Covid-19.
Wimboh memaparkan, beberapa indikator positif tersebut terlihat dari kinerja sektor eksternal yang positif, neraca perdagangan terus mencatat surplus selama 5 bulan terakhir, dan belanja APBN yang terakselerasi. Termasuk pengesahan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja dan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.
"Pasar yang menyambut positif pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja, dan pemberlakuan kembali PSBB transisi di DKI Jakarta juga menambah berbagai hal dinamika di perekonomian dan sektor keuangan kita," kata Wimboh dalam sesi teleconference, Senin (2/11/2020).
Di sisi global, Wimboh melanjutkan, International Monetary Fund (IMF) juga telah merevisi ke atas proyeksi perekonomian global pada 2020. Ini dilatarbelakangi oleh kinerja perekonomian Amerika Serikat (AS) dan China yang lebih baik dari ekspektasi, didukung oleh kebijakan moneter dan fiskal global yang akomodatif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi.
Namun, ia mengimbau pemerintah dan masyarakat Indonesia agar tetap mewaspadai beberapa risiko dari sinyal positif tersebut. Khususnya terkait angka positif Covid-19 yang terus naik di beberapa negara
"Beberapa downside risk terus tetap kita waspadai. Antara lain karena kenaikan kasus infeksi Covid-19 di Amerika dan beberapa negara Eropa, dan juga meningkatnya risiko politik jelang pemilihan presiden Amerika Serikat, dan juga meningkatnya risiko lobi Brexit," imbuhnya.
Secara garis besar, Wimboh menyimpulkan, berbagai indikator di tingkat domestik maupun global tersebut tetap memberikan dampak positif bagi sektor pasar keuangan nasional sepanjang kuartal III 2020.
"Perbaikan beberapa indikator perekonomian baik global maupun domestik tersebut memberikan sentimen positif terhadap kinerja pasar keuangan, yang dimana kami simpulkan masih terjaga," ujar Wimboh.
Advertisement