Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah awalnya merencanakan pendaftaran Kartu Prakerja hanya dibuka sampai gelombang 10. Namun, akhirnya memutuskan membuka gelombang 11 pada 2 November 2020 lalu dengan jumlah kuota 400 ribu orang.
Ternyata animo masyarakat terhadap program Kartu Prakerja masih tinggi, bahkan untuk gelombang 11 saja jumlah pendaftar mencapai 6 juta orang melebihi batas kuota yang disediakan.
Lantas apakah program Kartu Prakerja akan berlanjut hingga 2021?
Advertisement
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Liputan6.com Rabu (11/11/2020), Komite Cipta Kerja (KCK) memastikan program kartu prakerja akan berlanjut hingga 2021.
Direktur Eksekutif PMO Kartu Prakerja, Denni Puspa Purbasari mengatakan masih ada kesempatan pada tahun mendatang, meskipun pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 11 telah ditutup pada Rabu (4/11/2020) lalu.
"Pendaftar yang sudah memasukkan data yang belum lulus di tahun ini jangan berkecil hati karena masih bisa daftar di tahun depan jadi join 2021, data-data teman-teman masih tersimpan di kartu prakerja jadi tidak perlu mengulang dari awal," kata Denni.
Dirinya memastikan konsep program Kartu Prakerja di 2021 akan sama seperti di tahun 2020 ini, yakni mewadahi para pencari kerja yang terdampak PHK melalui pelatihan-pelatihan yang sudah disiapkan.
Adapun dari gelombang 1-11 Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja mencatat jumlah pendaftar mencapai 42 juta orang di seluruh Indonesia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PNS Ikut Kartu Prakerja Bisa Dipenjara
Pemerintah menjalankan program Kartu Prakerja sebagai salah satu realisasi janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi ). Tujuan dari Kartu Prakerja ini untuk mengentaskan pengangguran. Namun, pada tahun ini program Kartu Prakerja diakselerasi sebagai bantuan untuk masyarakat terimbas Covid-19.
Tak disangka, program ini mendapatkan sambutan yang tinggi dari masyarakat. Tercatat, ada lebih dari 42 ribu pendaftar Kartu Prakerja dari berbagai daerah di Indonesia.
Seiring tingginya animo masyarakat, besar pula potensi kecurangan yang terjadi. Seperti pemalsuan data saat mendaftar. Sebagai catatan, Aparatus Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak termasuk sebagai yang berhak mendapatkan manfaat dari program ini.
Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan Bantuan Hukum Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Sunandar Pramono, mengatakan bahwa PNS yang memalsukan data untuk mendaftar Kartu Prakerja dapat melanggar aturan kode etik PNS. Sanksinya bisa dilakukan pemecatan.
"Kalau konteksnya secara itu jelas pidana administratif dan melanggar kode etik PNS. Mereka kan ada kewajiban membawa wibawa negara. Jika tidak menjaga perlakuannya akan dikenakan hukuman kode etik," ujar Sunandar dalam diskusi panel Kartu Prakerja, Selasa (10/11/2020).
Dalam konteks formil, kata sunandar, pemalsuan data ini sudah masuk kejahatan. Berdasarkan UU ITE, Sunandar mengatakan hukumannya bisa di atas 5 tahun penjara.
“Konteks formil sudah masuk kejahatan, tapi kalo materil sudah bisa ditahan. Yang diatur pada UU kependudukan ITE itu berat bisa di atas 5 tahun," jelas Sunandar.
Jika PNS bersangkutan terlanjur mendapatkan intensif Kartu Prakerja, maka uang tersebut akan diminta untuk dikembalikan. Sebab, kasusnya masih kecil jika masuk ke dalam tindak pidana korupsi.
"Jika dalam perdata, dan mereka sudah mendapatkan uang. Tapi terlalu kecil untuk dibawa ke konteks korupsi. Paling kita minta balik uang tersebut," kata dia.
Advertisement