Terlibat Monopoli, KPPU Siap Seret Perusahaan Logistik Ekspor Lobster ke Ranah Hukum

KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak awal November.

oleh Liputan6.com diperbarui 12 Nov 2020, 20:15 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2020, 20:15 WIB
Bea Cukai Bandara Soetta Berhasil Gagalkan 177 Kasus Penyelundupan Pada Masa Pandemi
Benih lobster yang akan diselundupkan saat rilis di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, Tangerang, Jumat (18/9/2020). Bea Cukai Bandara Soetta juga berhasil menggagalkan 1,2 juta benih lobster ke Vietnam oleh 14 perusahaan eksportir senilai Rp 1,2 miliar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan gelar penelitian dugaan praktek persaingan usaha tidak sehat dalam oleh forwarding atau perusahaan jasa pengiriman ekspor benih bening lobster (BBL) yang terletak di kawasan Bandara Soekarno-Hatta. Jika terbukti, perusahaan terkait siap diseret ke ranah hukum.

"Terjadinya struktur pasar monopoli dalam hal penyedia jasa freight forwarding merupakan sesuatu yang menjadi dasar bagi KPPU untuk melakukan penelitian. Jika ditemukan bukti pelanggaran terhadap persaingan usaha, KPPU akan melakukan tindak lanjut dalam ranah penegakan hukum," ujar Komisioner KPPU Guntur Saragih dalam video confrence terkait Rekomendasi KPPU Atas Kebijakan Ekspor Benih Lobster, Kamis (12/11/2020).

KPPU menilai persaingan bisnis jasa freight forwarding dalam pengiriman lobster haruslah dilakukan secara sehat. Sehingga menciptakan kemanfaatan yang sebesar- besarnya bagi masyarakat.

"Kondisi yang tidak sehat dapat menciptakan inefisiensi bagipelaksanaan bisnis. Pengiriman BBL yang dilakukan melalui satu bandara, yakni Bandara Soekarno Hatta Jakarta dapat menciptakan inefisiensi bagi biaya pengiriman dan resiko yang harus ditanggung oleh pelaku usaha," paparnya.

Apalagi, ketentuan saat ini pilihan bandar udara yang dapat menjadi akses pengiriman tidak hanya Bandara Soekarno-Hatta. Berdasarkan Keputusan Kepala BKIPM Nomor 37 Tahun 2020 tentang Tempat Pengeluaran Khusus Benih Bening Lobster dari Wilayah Negara RI telah menetapkan adanya 6 bandara yang direkomendasikan untukpengiriman BBL ke luar negeri, yakni Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Internasional Lombok, Bandara Kualanamu Medan dan Bandara Hasanuddin Makassar.

"Secara praktek, seharusnyadengan memperhatikan sebaran lokasi pembudi daya lobster, maka biaya yangdikeluarkan eksportir akan lebih murah apabila keenam bandara yangdirekomendasikan dapat difungsikan sebagai tempat pengeluaran BBL. Dengan biaya pengiriman domestik yang lebih rendah tersebut, maka harga BBL akan lebih bersaing di pasar," ucapnya.

Memperhatikan hasil tinjauan kebijakan tersebut, KPPU memutuskan untuk memulai penelitian perkara inisiatif atas dugaan praktik monopoli di jasa kargo ekspor benih bening lobster sejak bulan ini. "Sehingga dapat bukti-bukti atas dugaan praktikmonopoli di jasa tersebut," tutupnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Langgar Aturan, Izin 14 Eksportir Benih Lobster Bakal Dicabut Sementara

Upaya Penyelundupan Jutaan Benih Lobster ke Vietnam Digagalkan Petugas Bea dan Cukai
Petugas KPU Bea dan Cukai Bandara Soetta gagalkan penyelundupan 1,2 juta benih lobster ke Vietnam (Foto:Liputan6/Pramita Tristiawati)

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Komisi IV DPR menyepakati aturan pencabutan sementara izin 14 eksportir benih bening lobster (BBL) yang terbukti menyalahi aturan perundang-undangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor.

Hal tersebut disampaikan dalam rapat kerja KKP dengan Komisi IV di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Selasa (22/9/2020). Pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor benih lobster, sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.

Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar menjelaskan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.

"Perusahaan tidak dapat mengeluarkan BBL sampai dengan penyelidikan atau penyidikan selesai dilakukan oleh pihak berwenang," ujar Antam dalam keterangan resmi, Rabu (23/9/2020).

Lebih lanjut, selisih jumlah BBL yang akan dikirim ke Vietnam dengan yang dilaporkan para eksportir kurang lebih mencapai 1,12 juta benih. Jumlah BBL yang melebihi aturan pun berbeda beda dari tiap eksportir.

Bahkan, kata Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.

"Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan," terang Antam.

Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.

Kendati, Antam bilang, para eksportir lobster ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda.

Seperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya