UU Cipta Kerja Bawa Indonesia Keluar dari Jebakan Negara Berpenghasilan Menengah

Kehadiran UU Cipta Kerja mampu menarik masuk investasi sebesar-besarnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Nov 2020, 13:46 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2020, 13:45 WIB
Buruh Demo Lagi di Depan DPR
Massa buruh membawa poster dan spanduk saat berunjuk rasa di depan Kompleks Gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (17/11/2020). Buruh kembali menggelar aksi lanjutan menuntut pemerintah dan DPR untuk mencabut Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi menjelaskan pentingnya pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Salah satunya adalah untuk memanfaatkan bonus demografi yang sedang dimiliki Indonesia.

Peranan UU Cipta Kerja dianggap penting untuk dapat keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap). Di mana, untuk keluar dari negara berpenghasilan menengah dibutuhkan peningkatan investasi sebesar 6,6 persen sampai dengan 7 persen.

"Yang harus dilakukan untuk bisa keluar dari negara berpenghasilan menengah target investasi 6-7 persen dan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi sampai 6 persen," kata dia dalam acara Forum Pembinaan Alumni Pelatihan Kepemimpinan Nasional, Senin (23/11/2020).

Dia mengatakan, secara hitung-hitungan ekonomi harus tumbuh 5,7 persen sampai dengan 6 persen, agar jebakan negara berpenghasilan menengah bisa terlewati. Namun itu semua tidak mudah. Apalagi banyak negara-negara di dunia yang bisa mencapai negara berpenghasilan menengah, namun sulit keluar untuk menjadi negara berpenghasilan tinggi.

"Untuk keluar butuh waktu panjang, maka mau tidak mau ketika ekonomi tumbuh maka investasi juga harus tumbuh," katanya.

Kehadiran UU Cipta Kerja sendiri diyakini mampu menarik masuk investasi sebesar-besarnya. Masuknya investasi tersebut juga akan berbuah manis terhadap penciptaan lapangan kerja baru bagi masyarakat Indonesia.

Dia menambahkan, kondisi penduduk angkatan tenaga kerja di Tanah Air pada Februari sendiri cukup memprihatinkan. Di mana penduduk usia kerja terdapat sebanyak 197,91 juta orang, terdiri dari 133,56 juta angkatan kerja dan bukan angkatan kerja mencapai 64,35 juta.

Dari total angkatan kerja yang ada, hanya sebanyak 126,51 juta yang bekerja. Sementara sisanya sebanyak 7,05 juta orang tidak bekerja atau menganggur.

"Sebetulnya ini adalah potret dari penduduk usia kerja sampai angkatan kerja di Indonesia. Ketika bulan Februari pada saat normal. Ketika tidak normal BPS merilis pengangguran tambah 9,77 juta," katanya.

Dia pun berharap dengan kehadiran UU Cipta Kerja maka semua permasalahan yang ada di Tanah Air bisa diatasi. Utamanya untuk keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah dan menekan jumlah angka pengangguran di Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan berikut ini:

UU Cipta Kerja Dinilai Solusi bagi Pekerja Terdampak Covid-19

FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Akademisi Universitas Padjadjaran (UNPAD) Bandung Rudi Kurniawan menyebut UU Cipta Kerja dihadirkan salah satunya untuk solusi bagi 29 jutaan pekerja terdampak Covid-19. Itu Rudi sampaikan pada seminar daring bertajuk UU Cipta Kerja dan Dampak Resesi terhadap Perekonomian saat Ini dan Proyeksi Perekonomian 2021, Rabu 18 November 2020.

“Pemerintah menggulirkan UU Cipta Kerja salah satunya supaya persoalan 29,12 juta (pekerja terdampak Covid-19) ini cepat teratasi,” kata Rudi dalam keterangannya, Kamis (19/11/2020).

Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS)Agustus 2020, Rudi memaparkan, dari 29 juta pekerja itu terdiri dari 2,56 juta pekerja menganggur karena dampak wabah, 1,77 juta angkatan kerja yang sementara tidak bekerja karena pandemi, dan 24,03 juta pekerja yang mengalami pengurangan jam kerja karena pandemi.

Kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unpad ini, banyak dari mereka yang di-PHK selama masa krisis tidak serta merta akan kembali bekerja setelah krisis berlalu karena resesi yang berkepanjangan dapat berdampak permanen pada sepertiga dari mereka.

“Berdasarkan riset Barrero, Bloom dan Davis (2020), sekitar sepertiga dari pekerja yang kehilangan pekerjaan selama krisis pada akhirnya menjadi pengangguran permanen,”ungkap Rudi.

Rudi memperjelas, penyebab mereka menjadi pengangguran permanen karena mereka kehilangan ketrampilan dan periode pengangguran yang panjang karena resesi mengubah etos kerja dan mengurangi keinginan mereka untuk mendapatkan pekerjaan.

Untuk itu, kata Rudi, pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan untuk mendorong perekonomian agar kembali ke potensinya dengan kebijakan stimulus fiskal dan moneter. Yang tak kalah penting, lanjut Rudi, adalah kebijakan untuk mengatasi persoalan pengangguran agar kembali dan siap ke pasar kerja dan tidak menjadi pengangguran permanen.

“Dengan UU Cipta Kerja, mereka yang di-PHK mendapatkan pelatihan-pelatihan supaya terasah dan tune in untuk kembali ke pasar kerja,” kata peneliti Center for Economics and Development (CEDS) UNPAD ini.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya