UU Cipta Kerja Disebut Akan Ciptakan Lapangan Kerja Secara Luas

Nanang Sunandar mengatakan, pemenuhan hak atas pekerjaan di Indonesia memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Nov 2020, 07:22 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2020, 17:07 WIB
FOTO: Diwarnai Aksi Walk Out, DPR Sahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja Jadi Undang-Undang
Suasana Rapat Paripurna pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Fraksi Partai Demokrat dan PKS menolak pengesahan, sementara tujuh fraksi lainnya menyetujui RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Pengesahan Undang Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disambut baik berbagai pihak. Sebab, UU sapu jagat ini menjadi terobosan pemerintah yang diperlukan untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya.

Direktur Eksekutif Institut Demokrasi dan Kesejahteraan Sosial (Indeks) Nanang Sunandar mengatakan, pemenuhan hak atas pekerjaan di Indonesia memiliki tantangan yang sangat besar, yaitu jumlah angkatan kerja yang sangat besar dan meningkat setiap tahun.

Melalui UU Cipta Kerja, kata Nanang, lapangan kerja akan diciptakan seluas-luasnya agar akses terhadap lapangan kerja yang menyejahterakan bisa dinikmati oleh sebanyak-banyaknya angkatan kerja.

“Kebijakan terobosan ini makin terasa mendesak ketika Indonesia sedang mengalami bonus demografi seperti sekarang, namun secara bersamaan puluhan juta orang kehilangan pekerjaan dan sumber penghasilan karena dampak wabah Covid-19,” kata Nanang, Rabu (18/11/2020).

Menurut Nanang, salah satu masalah utama ketenagakerjaan di Indonesia adalah kondisi permintaan dan pasokan tenaga kerja yang jauh dari berimbang. Keadaan ini berdampak sekaligus pada angka pengangguran yang tinggi, juga masalah upah dan kesejahteraan pekerja.

Penyederhanaan berbagai peraturan dalam investasi, perizinan dan proses bisnis, dan ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja, menurut Nanang, harus dipahami sebagai kesatuan mekanisme dalam menciptakan kondisi yang lebih seimbang antara pasokan dan permintaan tenaga kerja.

"Ketika investasi mengalir lancar ke sektor-sektor padat karya, perizinan dan proses bisnis dipermudah, dan regulasi ketenagakerjaan dibuat lebih fleksibel, ini semua akan menciptakan banyak lapangan usaha yang meningkatkan permintaan atas tenaga kerja. Secara otomatis, angka pengangguran yang sekarang melonjak karena wabah akan sangat berkurang," kata Nanang.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Daya Tawar Naik

Sementara dari sisi mekanisme pasar daya tawar angkatan kerja akan naik seiring peningkatan permintaan tenaga kerja, UU Cipta Kerja juga memfasilitasi peningkatan keterampilan secara terintegrasi dengan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Pendekatan UU Cipta Kerja mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja yang selaras dengan peningkatan produktivitas," kata Nanang.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya