Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menggelontorkan anggaran sebesar Rp 637,3 miliar untuk membeli vaksin Corona Covid-19 di 2020. Dana tersebut untuk membeli 3 juta dosis vaksin dari Sinovac dan 100 ribu dosis vaksin dari Cansino.
"Untuk tahun 2020 Kemenkes telah mengeluarkan anggaran Rp 637,3 miliar untuk vaksin, yaitu 3 juta dosis Sinovac dan 100.000 dosis Cansino," tuturnya dalam Konferensi Pers Kedatangan Vaksin Covid-19, Senin (7/12/2020).
Sri Mulyani mengatakan, vaksin sendiri akan didatangkan secara bertahap sesuai yang dijadwalkan pemerintah. Untuk tahap awal, ada 1,2 juta vaksin Sinovac yang telah tiba di Tanah Air yang akan digunakan pada awal tahun 2021.
Advertisement
"Sementara sebanyak 1,8 juta vaksin Sinovac direncanakan datang pada Januari 2021. Adapun sasaran vaksinasi juga mengikuti ketentuan oleh Kementerian Kesehatan," jelas dia.
Bendahara negara ini menambahkan, Kementerian Kesehatan juga telah membelanjakan anggaran senilai Rp277,45 miliar. "Ini untuk pembelian jarum atau alat suntuk, alcohol swab, dan safety box utnuk program vaksinasi," terangnya.
Terakhir, Kemenkes juga kembali merogoh kocek sebesar Rp 190 miliar untuk fasilitas penyimpanan vaksin di suhu dingin. Rinciannnya, 249 unit lemari pendingin untuk vaksin, 249 unit kotak dingin, 249 unit alat pemantau suhu vaksin, 498 vaccine carrier, dan alat pelindung diri.
"Karena kita ketahui vaksin ini harus tersimpan dalam suhu yang baik. Sehingga diperlukan alat pendingin agar tetap terjaga," ucap dia mengakhiri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Erick Thohir Bakal Pimpin Vaksinasi Mandiri
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menunjuk Menteri BUMN Erick Thohir untuk mengatur pengadaan dan distribusi vaksin Covid-19 jalur mandiri.
Sebagaimana diketahui, vaksin mandiri diperuntukkan untuk masyarakat yang secara finansial mampu membeli vaksin. Sementara, pemerintah juga menyediakan vaksin gratis yang penerimanya ditentukan pemerintah.
Penunjukkan tersebut termaktub dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/ Menkes/ 9860/ 2020 yang ditandatangani oleh Menkes pada 3 Desember 2020.
"Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara," demikian dikutip Liputan6.com dari beleid tersebut, tepatnya poin ke-5 huruf b, Senin (7/12/2020).
Adapun pada huruf a, pengadaan vaksinasi pemerintah (vaksin gratis) akan dipimpin oleh Menkes Terawan.
Beleid tersebut juga menetapkan 7 jenis vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi di Indonesia. Tujuh jenis vaksin tersebut ialah vaksin yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc. and Biotech, dan Sinovac Biotech Ltd.
"Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanana," demikian dikutip Liputan6.com dari diktum ketiga.
Advertisement