MTI: Penyebaran Covid-19 di Kendaraan Pribadi Lebih Tinggi Dibanding Transportasi Umum

Kendaraan pribadi seperti kendaraan sewa dan lain-lain yang saat ini melakukan perjalanan darat luar biasa bisa impor virus covid-19

oleh Tira Santia diperbarui 21 Des 2020, 10:52 WIB
Diterbitkan 21 Des 2020, 10:52 WIB
FOTO: Libur Panjang, Lalu Lintas Menuju Puncak Macet
Kendaraan antre menunggu dibukanya jalur menuju kawasan Puncak dan sekitarnya di pintu keluar Tol Gadog, Ciawi, Bogor, Jawa Barat, Kamis (29/10/2020). Libur panjang dimanfaatkan warga Ibu Kota untuk mengisi liburan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Agus Taufik Mulyono mengatakan tingkat penularan virus covid-19 di kendaraan pribadi cukup tinggi dibanding sektor transportasi umum yang telah menerapkan protokol Kesehatan.

“Memang untuk angkutan kendaraan darat bagi kendaraan pribadi tidak diterapkan pengendalian protokol Kesehatan, berbeda seperti penerbangan pelayaran maupun angkutan bus yang sudah terakreditasi,” kata Agus dalam Webinar Mudik Natal dan Tahun Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (21/12/2020).

Menurutnya kendaraan pribadi seperti kendaraan sewa dan lain-lain yang saat ini melakukan perjalanan darat luar biasa bisa impor virus covid-19, karena potensi transmisi lokal kendaraan-kendaraan itu memiliki karakteristik yang khusus door to door.

“Ini yang perlu untuk dipantau mungkin jalan keluarnya bagaimana karena ini persoalannya menjadi penting,” tegasnya.

Sementara di satu sisi Pemerintah kabupaten daerah yang menjadi tujuan wisata seperti Bali dan lain-lainnya memiliki kemampuan yang sangat terbatas dalam mengelola pengendalian covid-19.

“Oleh karena itu seperti di Jakarta ada suatu kebijakan orang-orang jangan keluar biarlah berdatangan dari luar, tapi kami semua tidak boleh keluar ini salah satu kebijakan,” ujarnya.

Itulah salah satu keprihatinan dalam impor virus covid-19 yang terjadi pada perjalanan darat secara jarak jauh oleh kendaraan pribadi atau sewa yang tampaknya muncul transmisi lokal yang menimbulkan kerumunan dan kerumunan berpotensi penyebaran covid-19.

“Tentu ke depan MTI bersama-sama dengan stakeholder terkait mengambil alih peran aktif untuk memberikan satu sikap, sebaiknya harus bagaimana pemerintah ini kebijakan pemerintah yang membingungkan publik bikin puyeng dengan rapid antigen dan vaksin, dan sebagainya,” pungkasnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Kebijakan Rapid Test Antigen bagi Penumpang Kendaraan Pribadi dan Transportasi Umum

Imbas Macet di Tol Bandara, Garuda dan Citilink Bebaskan Biaya Pengembalian dan Jadwal Ulang
Calon penumpang mengantre di pelayanan tiket di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Garuda Indonesia dan Citylink juga memberlakukan pembebasan biaya reschedule mupun refund tiket bagi penumpang yang terdampak kemacetan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Menghindari lonjakan kasus COVID-19 pada musim liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah merilis aturan menyertakan hasil negatif uji rapid test antigen maupun swab test PCR sebagai syarat perjalanan. Apakah kebijakan tersebut juga berlaku bagi pengguna kendaraan pribadi?

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa pihaknya akan membantu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pemeriksaan acak hasil rapid test antigen untuk penumpang kendaraan pribadi.

"Kalau untuk perjalanan darat di Jawa, pelaku perjalanan diimbau rapid test antigen sebelum keberangkatan. Nanti kita bantu random check," kata Riza menurut laporan News Liputan6.com yang dilansir Sabtu (19/12/2020). 

Pemerintah, ujar Riza, tak menyediakan fasilitas pemeriksaan rapid test antigen untuk masyarakat pengguna kendaraan pribadi. Karenanya, tes ini harus dilakukan secara mandiri. "Protokol kesehatan selama perjalanan di titik kumpul juga akan diperketat," ucapnya.

Ia mengatakan, nantinya pemeriksaan hasil rapid test antigen akan dilakukan di titik-titik tertentu, meski tak menyebut jumlah dan lokasi yang dimaksud. "Nanti diatur sama Kemenhub dan Dinas Perhubungan," jelas Riza.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa aturan keluar-masuk Jakarta dengan menyertakan hasil rapid test antigen mulai berlaku pada 18 Desember 2020. 

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati

Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati
Infografis DISIPLIN Protokol Kesehatan Harga Mati (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya