Liputan6.com, Jakarta - Selama libur Natal 2020 dan Tahun Baru (Nataru) 2021, pemerintah melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi aparatur sipil negara (ASN) atau PNS. Hal ini bertujuan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat selama masa liburan.
Imbauan ini terdapat dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 72/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan Pengetatan Pemberian Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Libur Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut berlaku sejak 21 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Baca Juga
"ASN dan keluarganya diimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021," ujar Menteri PANRB Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Selasa (22/12/2020).
Advertisement
Namun begitu, Menteri Tjahjo mengingatkan, apabila seorang PNS perlu bepergian ke luar daerah, terdapat empat hal yang harus diperhatikan.
Pertama, peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Kedua, peraturan dan/atau kebijakan pemerintah daerah asal dan daerah tujuan mengenai pembatasan keluar/masuk orang.
Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Keempat, protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Sedangkan untuk Cuti Bersama, dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 17/2020 tentang Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 23/2020.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Atur Cuti
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) juga diminta melakukan pengaturan pemberian cuti (selain cuti bersama) secara ketat, selektif, dan akuntabel kepada PNS di lingkungan instansinya selama akhir tahun ini.
"Ada dua hal yang harus diperhatikan oleh PPK dalam memberikan cuti bagi pegawai. Pertama, kebutuhan dan/atau kepentingan ASN. Kedua, persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020 dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," terang Tjahjo.
Kedisiplinan PNS disebut menjadi hal penting yang perlu diperhatikan dalam penerapan SE Menteri PANRB ini guna mendukung upaya pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19. PPK juga diimbau untuk memastikan agar PNS selalu menerapkan protokol kesehatan dan mengikuti SE tersebut.
"Bagi ASN yang melanggar akan diberikan hukuman disiplin sesuai yang diatur dalam PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49/ 2018 tentang Manajemen PPPK," tukas Tjahjo.
Advertisement