Sejarah Asabri, BUMN Pelindung Keluarga TNI dan Polri yang Kini Masuk Pusaran Korupsi

Potensi kerugian dari dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 17 triliun.

oleh Liputan6.com diperbarui 22 Des 2020, 13:30 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 13:30 WIB
PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri BUMN Erick Thohir menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa, 22 Desember 2020. Tak diduga, kedatangan orang nomor satu di BUMN ini untuk melaporkan dugaan kasus korupsi di tubuh PT Asabri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, potensi kerugian dari dugaan korupsi di Asabri mencapai Rp 17 triliun. Potensi kerugian tersebut didasarkan pada hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Nilai tersebut disampaikan Menteri BUMN Erick Thohir saat menyambangi Burhanuddin di kantornya.

Mengutip sejarahnya, Asabri memang merupakan BUMN yang ditujukan untuk mengurusi tabungan dan asuransi para abdi negara di bidang pertahanan.

Awalnya, mengutip laman resmi Asabri,  Selasa (22/12/2020), pemerintah pada 17 April 1963 menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1963. Aturan ini menetapkan para prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Dephan/Polri menjadi Peserta Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau yang disebut Taspen. 

Namun dalam perjalanannya, keikutsertaan prajurit TNI dan anggota Polri dalam Taspen dinilai mempengaruhi penyelenggaraan Program Taspen.

Itu karena terdapat perbedaan Batas Usia Pensiun (BUP) bagi prajurit TNI dan anggota Polri yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 dengan PNS yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969.

Selain itu, ada pertimbangan jika sifat khas prajurit TNI dan Polri memiliki risiko tinggi, banyak yang berhenti karena gugur atau tewas dalam melaksanakan tugas.

Penyebab lain, adanya kebijaksanaan Pemerintah untuk mengurangi jumlah prajurit secara besar-besaran dalam rangka peremajaan yang dimulai pertengahan Tahun 1971.

Kemudian terkait jumlah iuran yang terkumpul pada waktu itu tidak sebanding dengan perkiraan klaim yang akan diajukan oleh para peserta.

Nah, demi menindaklanjuti hal tersebut dan meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan PNS Kemhan/ Polri, maka Dephankam pada saat itu, memprakarsai untuk mengelola premi tersendiri dengan membentuk lembaga asuransi yang lebih sesuai.

Di sinilah, awal mula pembentukan Perusahaan Umum Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Perum Asabri).

Lembaga ini didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1971 pada tanggal 1 Agustus 1971, dan selanjutnya ditetapkan sebagai Hari Jadi Asabri.

Selanjutnya seiring langkah perusahana meningkatkan operasional dan hasil usaha, maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1991 bentuk badan hukum perusahaan dialihkan dari Perusahaan Umum (Perum) menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

Terkait dengan penyelenggaraan jaminan sosial, melalui PP no 102 tahun 2015, Asabri diamanatkan sebagai pengelola program dengan 18 manfaat, yang semula hanya terdiri dari 9 manfaat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1991 dan 2 manfaat yang merupakan tugas tambahan.

Hal ini ditujukan demi meningkatkan kesejahteraan Prajurit TNI, Anggota Polri dan Pegawai ASN di lingkungan Kemhan dan Polri.

Saat ini, kedudukan PT Asabri (Persero), merupakan BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas dimana seluruh sahamnya dimiliki oleh negara yang diwakili oleh Menteri Negara BUMN selaku Pemegang Saham.

Atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara.

 

Saksikan Video Ini

Sambangi Kejagung, Erick Thohir Lapor Dugaan Kasus Korupsi Asabri

PT Asabri (Persero)
PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri BUMN Erick Thohir mendatangi gedung Kejaksaan Agung pagi ini, Selasa (22/12/2020). Erick bermaksud untuk melaporkan temuan pihaknya soal kasus korupsi di BUMN asuransi PT Asabri (Persero).

Erick bilang, temuan yang dirinya laporkan berasal dari audit investigasi dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di Kejaksaan Agung, Erick diterima langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.

"Tentu sesuai dengan tugas kami dimana kami harus terus memperbaiki kinerja perusahaan BUMN dan salah satunya, ya, memang Asabri," ujar Erick kepada wartawan.

Erick bilang, kerjasama pihaknya dengan Kejaksaan Agung dalam menginvestigasi kasus Asabri memiliki keterkaitan dengan kasus BUMN asuransi Jiwasraya. Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin mengatakan calon tersangka dalam kasus ini hampir sama dengan Jiwasraya.

"Jadi kenapa kami tangani karena kesamaan, jadi kita bisa petakan. Kami sudah mendapatkan hasil investigasi dari BPKP, diperkirakan (ruginya) Rp 17 triliun, lebih banyak sedikit dari Jiwasraya," tutur Burhanuddin.

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri

Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri
Infografis Kasus Jiwasraya dan Asabri. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya