Hasil Survei: 79,9 Persen Penerima Banpres Produktif Tidak Catat Transaksi Harian Usaha

Semua jenis usaha yang disebutkan di atas tersebut selama pandemi covid-19 sebagian besar unit usaha mengaku mengalami kendala penurunan permintaan.

oleh Tira Santia diperbarui 22 Des 2020, 15:31 WIB
Diterbitkan 22 Des 2020, 15:31 WIB
Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Hasil Survei evaluasi Pelaksanaan Bantuan Presiden produktif (Banpres Produktif) yang dilakukan Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) diperoleh 79,9 persen penerima bantuan tidak melakukan pencatatan transaksi harian.

Survei yang dilakukan kepada 1.261 usaha mikro tersebut menemukan jika 37,7 persen penerima Bantuan merupakan perdagangan eceran, 16,5 persen usaha penyedia makanan dan minuman, industri makanan dan minuman 14,3 persen.

Kemudian 14,3 persen jenis usaha pertanian, kehutanan, peternakan, dan perikanan, industri tekstil maupun pakaian jadi dan kulit 5,4 persen, reparasi handphone dan jual pulsa 2,5 persen, reparasi atau perawatan mobil dan sepeda motor 1,9 persen.

Lalu jenis usaha jasa binatu 1,3 persen, salon dan pangkas rambut 0,9 persen, dan lainnya seperti jasa fotokopi atau pembuat produk kerajinan 9,9 persen.

Dari jenis usaha tersebut hanya 20,1 persen pelaku usaha yang melakukan pencatatan transaksi harian, sedangkan sisanya tidak melakukan pencatatan.

Selanjutnya, dari semua jenis usaha yang disebutkan di atas tersebut selama pandemi covid-19 sebagian besar unit usaha mengaku mengalami kendala penurunan permintaan (86 persen) diikuti kesulitan kas untuk operasional usaha (65,5 persen) dan terjadinya kenaikan harga bahan baku (51,8 persen).

Unit usaha dengan omzet kurang Rp 15 juta per bulan lebih merasakan kesulitan di ketiga hal tersebut dibandingkan dengan unit usaha yang memiliki omzet diatas Rp 25 juta per bulan, misalnya perdagangan eceran seperti penjual makanan, minuman atau tembakau di pasar tradisional, pakaian, roti, kue kering, serta kue basah.

Meskipun mengalami kesulitan, sebanyak 39,9 persen pelaku usaha sebelum mendapatkan Banpres produktif meminjam uang kepada keluarga atau teman, ada juga yang meminjam uang ke non-bank (15,3 persen), bahkan ada yang menjual aset untuk modal usaha (12,4 persen).

Untuk sisanya Sebagian pelaku usaha berupaya menunda pembayaran ke supplier atau kepada pekerja maupun Pemerintah, mengurangi konsumsi, pinjam uang ke bank, gadai aset, penangguhan hutang, dan mencairkan tabungan.

Ternyata, 79 Persen Penerima Banpres Produktif Tak Punya NPWP

Target Penyaluran Banpres Produktif untuk UMKM
Pekerja menyelesaikan pembuatan kue kering di Jakarta, Rabu (30/9/2020). Kemenkop UKM menyatakan realisasi penyaluran bantuan presiden (Banpres) produktif untuk UMKM senilai 2,4 juta/UKM hingga 21 September 2020 mencapai 5.909.647 usaha mikro atau sekitar 64,50 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kementerian Koperasi dan UKM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) mencatat hanya 19,9 persen penerima Bantuan Presiden Produktif (Banpres Produktif) yang memiliki NPWP.

Hal itu dilansir dari hasil evaluasi pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM - BanPres Produktif), Selasa (22/12/2020), dari 1.261 usaha mikro mayoritas sebanyak 79,5 persen tidak memiliki NPWP dan sisanya 0,6 persen mengaku tidak tahu terkait NPWP.

Sementara jenis NPWP yang dimiliki oleh 19,9 persen tersebut diantaranya 12, 4 persen memiliki PPh 21 yakni tentang pajak penghasilan yang dikenakan terhadap perorangan atas upah/gaji/pesangon yang diterima.

Lalu, 10 persen memiliki PPh 25 tentang pajak penghasilan yang dikenakan baik terhadap perorangan maupun badan yang melakukan suatu kegiatan usaha. Dan 5,2 persen lainnya memiliki 2 jenis NPWP PPh 21 dan PPh 25.

Adapun terkait kepemilikan izin usaha, Sebagian kecil usaha memiliki izin usaha dalam bentuk Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) sebesar 32 persen, Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) sebanyak 12,1 persen, dan Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) sebesar 1,7 persen.

Sedangkan usaha yang memiliki setidaknya satu jenis izin usaha terdapat 42,4 persen. Proporsi terbesar usaha yang memiliki setidaknya satu jenis izin usaha adalah yang diusulkan oleh Dinas Koperasi & UMKM yaitu sebanyak 65,7 persen.

Sebagai informasi, lokasi pemantauan Program Banpres produktif 2020 ini dilakukan di 12 titik daerah yakni Aceh, Sumatera Barat, Lampung, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Selatan.

Responden yang berjumlah 1.261 tersebut diperoleh dari BRI 231 orang, BWM 182 orang, Dinas Koperasi 239 orang, Gerakan Koperasi 185 orang, PNM 231 orang, dan Pegadaian 193 orang.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya