Liputan6.com, Jakarta Bank Indonesia (BI) akan segera menarik peredaran 6 pecahan uang rupiah emisi 1986, 1975 dan 1977. Batas akhir penukaran mata uang ini adalah Senin, 28 Desember 2020.
"BI mengingatkan masyarakat yang memiliki 6 pecahan uang kertas Rupiah Tahun Emisi 1968, 1975, dan 1977 untuk dapat menukarkannya ke loket penukaran kantor BI terdekat di seluruh Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, ditulis Minggu (27/12/2020).
Baca Juga
Adapun, sebagaimana Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No.20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988, 6 pecahan uang yang masih dapat ditukarkan hingga batas waktu tersebut adalah:
Advertisement
1. Rp 100 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
2. Rp 500 Tahun Emisi 1968 (Gambar muka: Jenderal Besar TNI (Anumerta) Raden Soedirman)
3. Rp 1.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Pangeran Diponegoro)
4. Rp 5.000 Tahun Emisi 1975 (Gambar muka: Nelayan)
5. Rp 100 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Badak bercula satu)
6. Rp 500 Tahun Emisi 1977 (Gambar muka: Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda)
Saksikan Video Ini
Cara Penukaran
Layanan penukaran uang Rupiah yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut dibuka setiap hari Senin-Jumat, pukul 08.00-11.30 waktu setempat. Untuk kontaknya, Anda bisa menghubungi telepon 2981 8722, 2981 7297 (hari dan jam kerja).
Sebelum ditukar, pastikan uang yang dimiliki dapat diidentifikasi keasliannya. Bank Indonesia tidak akan menerima penukaran jika uang tersebut sudah tidak berbentuk dan cetakannya memudar (terutama uang kertas).
Advertisement