Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyempurnakan POJK No.18/POJK.03/2017 tentang Pelaporan dan Permintaan Informasi Debitur melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (Perubahan POJK SLIK).
Penyempurnaan POJK ini disusun sebagai landasan hukum untuk mengakomodir tambahan lembaga jasa keuangan di Pasar Modal (PE) yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek dan Lembaga Pendanaan Efek (LPE) untuk menjadi pelapor SLIK.
"Perubahan POJK SLIK merupakan penyempurnaan dari POJKNo.18/POJK.03/2017," kata tulis OJK dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (5/1/2020).
Advertisement
Dalam penyempurnaan Perubahan POJK ini memuat pengaturan terkait penyampaian dan penggunaan informasi debitur dalam rangka meningkatkan efektivitas pelaksanaan SLIK serta mitigasi penyalahgunaan informasi debitur. Adapun pokok-pokok perubahan antara lain terkait resiprokal antara pelaporan dan penggunaan informasi debitur.
Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan hanya dapat mengakses data informasi debitur maksimum sebesar 100 persen dari jumlah debitur yang dilaporkan pada posisi dua bulan sebelumnya. Pelapor SLIK dapat mengajukan permintaan tambahan informasi debitur dengan mengajukan permohonan ke OJK.
Bagi Pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan terdapat beberapa tambahan pengaturan yaitu Pasar Modal yang menjalankan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang efek, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 28 Februari 2021.
LPE, paling lambat menjadi pelapor SLIK tanggal 31 Desember 2021. LJK lainnya yang memberikan fasilitas penyediaan dana dapat menjadi pelapor SLIK dengan mengajukan permohonan ke OJK.
Selain itu, perpanjangan waktu bagi Pergadaian untuk menjadi pelapor SLIK dari paling lambat 31 Desember 2022 menjadi paling lambat 31 Desember 2025. Pelaporan ini dengan ruang lingkup laporan hanya mencakup pinjaman jaminan fidusia.
Penggunaan informasi debitur dapat digunakan untuk mendukung kelancaran proses pemberian Fasilitas Penyediaan Dana. Menerapkan manajemen risiko kredit atau pembiayaan.
Lalu mengidentifikasi kualitas Debitur untuk pemenuhan ketentuan OJK atau pihak lain yang berwenang. Pengelolaan sumber daya manusia pada Pelapor dan/atau verifikasi untuk kerja sama Pelapor dengan pihak ketiga.
Â
Saksikan video pilihan berikut ini:
Dilarang Jual Beli
Beberapa aturan lainnya dalam peraturan tersebut antara lain debitur melakukan permintaan informasi secara luring dan daring kepada OJK. OJK berwenang menetapkan penyesuaian penyampaian cakupan informasi laporan debitur berdasarkan pertimbangan tertentu.
Pelapor dilarang untuk memperjualbelikan data SLIK. Pelapor wajib melakukan audit intern terhadap pelaksanaan SLIK paling sedikit satu kali dalam setahun. Penetapan sanksi denda maksimum atas pelanggaran terhadap permintaan dan penggunaan informasi debitur.
Sementara itu, bagi pelapor dengan total aset kurang dari Rp 500 miliar akan diberi sanksi denda Rp 10 juta per informasi debitur dan maksimum sebesar Rp 100 juta. Bagi pelapor dengan total aset Rp 500 miliar – Rp 20 triliun, sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp 500 juta.
Bagi pelapor dengan total aset lebih dari Rp 20 triliun, sanksi denda Rp 50 juta per informasi debitur dan maksimum Rp 5 miliar. OJK dapat memberikan informasi tambahan pada SLIK.
Ketentuan peralihan yang mengatur dalam hal Perubahan POJK SLIK telah berlaku.Maka sanksi kepada pelapor yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan POJK No.18/POJK.03/2017 dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Perubahan POJK SLIK.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement