Ingin Berwisata ke Ancol saat PSBB? Ikuti Aturan Ketatnya

Manajemen telah menerapkan berbagai peraturan khusus sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 13 Jan 2021, 20:00 WIB
Diterbitkan 13 Jan 2021, 20:00 WIB
FOTO: Wisatawan Kunjungi Kawasan Wisata Pantai Ancol
Pengunjung berpasangan menikmati suasana pantai di Taman Impian Jaya Ancol, Jakarta, Kamis (29/10/2020). Libur panjang di masa pemberlakuan PSBB transisi Jakarta dimanfaatkan warga untuk mengunjungi lokasi-lokasi wiisata. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta PT Taman Impian Jaya Ancol menyiasati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta yang berlangsung sejak 11-25 Januari 2021. Pengelola taman hiburan di Jakarta Utara ini tetap membuka kegiatan operasional secara terbatas selama periode tersebut.

Direktur Utama PT Taman Impian Jaya Ancol Teuku Sahir Syahali mengutarakan, manajemen telah menerapkan berbagai peraturan khusus sejak dibukanya kembali kawasan wisata Ancol, dan terus ditingkatkan penerapan kedisplinannya.

"Kami berharap seluruh pengunjung yang berwisata ke Ancol dapat mendukung peraturan tersebut dengan tetap displin mejalankan protokol kesehatan dan ketentuan yang telah dibuat oleh Manajemen Ancol," jelas dia dalam keterangan tertulis, Rabu (13/1/2021).

Berikut aturan yang wajib dipatuhi saat berekreasi di kawasan Taman Impian Jaya Ancol:

1. Wajib Beli Tiket Online

Pembelian tiket Gerbang Ancol dan unit rekreasi yang ada di dalamnya wajib dilakukan secara daring/online melalui www.ancol.com.

Selagi kuota masih tersedia, pengunjung bisa langsung membeli tiket tersebut, namun jika kuota sudah penuh pada saat kedatangan dapat melakukan penjadwalan ulang kunjungan.

2. Pembatasan Kuota 25 Persen dan Jam Operasional

Sesuai dengan SK Disparekraf Nomor 16 Tahun 2021 diatur kuota pengunjung kawasan wisata Taman Impian Jaya Ancol yaitu maksimal kapasitas 25 persen dan jam operasional mulai pukul 05.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

 

Saksikan Video Ini

3. Penerapan 3M dan Pengaturan Jaga Jarak

Tempat Wisata di Jakarta Bakal Ditutup Saat PSBB
Pengunjung menikmati suasana Pantai Ancol, Jakarta, menjelang berlakunya PSBB, Sabtu (12/9/2020). Pemprov DKI berencana menutup sejumlah tempat rekreasi di antaranya Ancol, Ragunan, Monas, dan Taman Mini Indonesia Indah saat PSBB total pada 14 September mendatang. (Liputan6.com/Herman Zaharia)

Manajemen Taman Impian Jaya Ancol mewajibkan kepada seluruh pengunjung untuk menerapkan protokol kesehatan 3M.

3M, yakni Menggunakan standar masker bedah, dan masker standar kain dua lapis sesuai yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (1) Pergub Nomor 3 Tahun 2021, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan air dan sabun sebelum dan setelah beraktivitas.

Selain itu Manajemen Ancol juga telah membuat pembatas jarak pengunjung di seluruh unit rekreasinya seperti di kawasan Pantai melalui pembatas duduk bagi pengunjung yang dibuat dalam kotak khusus.

Kemudian Dunia Fantasi, Ocean Dream Samudra dan Sea World Ancol dengan pembatasan jarak di jalur antrian dan pertunjukan.

Tidak hanya di kawasan rekreasi, Manajemen Ancol juga menerapkan jaga jarak dan pembatasan kapasitas di seluruh restoran yang berada di kawasan Taman Impian Jaya Ancol.

4. Penegakan Aturan Bersama Tiga Pilar

Dalam melakukan penegakan kedisiplinan pengunjung, mitra dan karyawan di kawasan Ancol, Manajemen bekerjasama dengan Satpol PP, TNI dan Kepolisian untuk melakukan patroli dan himbauan serta sanksi kepada pengunjung dan mitra yang terdapat pelanggaran protokol kesehatan.

Sanksi tersebut berupa kerja sosial dengan membersihkan fasilitas umum, atau denda administratif.

5. Pengecekan suhu

Saat kedatangan, pengunjung akan dilakukan pengecekan suhu tubuh oleh petugas. Jika diatas 37,3 derajat Celcius, maka diminta menjadwalkan ulang kunjungannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya