Akurasi Data Penerima Pupuk Subsidi Jadi PR Pemerintah

Sekitar 42 persen petani Indonesia tidak menjadi anggota kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani (Gapoktan), yang berhak menerima pupuk subsidi.

oleh Tira Santia diperbarui 31 Jan 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 31 Jan 2021, 16:00 WIB
Stok Pupuk Non Subsidi
Stok Pupuk Non Subsidi (dok: Pupuk Indonesia)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Ekonomi Pertanian Indonesia (Perhepi) Bustanul Arifin, mengatakan agar para petani mendapatkan pupuk bersubsidi secara menyeluruh, maka kelompok tani harus mengunggah e-RDKK ke sistem pupuk bersubsidi di Kementerian Pertanian.

“Hal yang juga perlu diwaspadai, database petani dalam kelompok tani yang harus mengunggah e-RDKK ke sistem pupuk bersubsidi di Kementan,” kata Bustanul kepada Liputan6.com, Minggu (31/1/2021).

Berdasarkan data dari PT Pupuk Indonesia Holding, sekitar 42 persen petani Indonesia tidak menjadi anggota kelompok tani dan/atau gabungan kelompok tani (Gapoktan). Sehingga cukup menyulitkan verifikasi kebutuhan dan alokasi subsidi pupuk.

Di samping itu, sampai Desember 2020 implementasi Kartu Tani baru mencapai 1,65 juta orang atau 11,87 persen dari 13,9 juta petani yang tercatat dalam e-RDKK 2020 (Sumber: Ditjen PSP, Kementan, 2020).

“Isu akurasi e-RDKK dan cakupan atau akses Kartu Tani merupakan PR yang harus diselesaikan dalam implementasi subsidi pupuk pada 2021,” katanya.

Bustanul menambahkan, bahwa tahun 2021 masih berpeluang terjadinya kelangkaan pupuk yang cukup besar. Lantaran kemampuan APBN 2021 hanya mampu memenuhi sekitar 9 juta ton ditambah 1,5 juta liter pupuk organik cair.

“Peluang terjadinya kelangkaan pupuk pada 2021 kembali masih cukup besar, karena, perbedaan kebutuhan dengan kemampuan keuangan negara,” ujar Bustanul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

HET Pupuk Subsidi

Kementan
Herman Widiono mengatakan untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur.

Di mana  pada 30 Desember 2020 Pemerintah telah mengeluarkan Permentan No 45/ 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021.

Peraturan baru itu melengkapi keputusan anggaran subsidi pupuk tahun 2021 sebesar Rp 25,3 triliun, cukup memadai untuk alokasi pupuk bersubsidi 8,2 juta ton.

Ia menegaskan, beberapa masalah di lapangan perlu dipantau dan dikendalikan, karena dimensi kompleksitas dari elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dan Kartu Tani cukup tinggi.

“Misalnya usulan e-RDKK dari seluruh daerah pada 2021, kebutuhan pupuk bersubsidi tahun 2021 mencapai 23,4 juta ton, jauh lebih besar daripada kemampuan subsidi APBN 2021,” pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya