Kena Sanksi Rp 1 Miliar dari KPPU, PTPP Bakal Ajukan Keberatan

KPPU memberikan sanksi denda Rp 1 miliar kepada PTPP terkait terlambat atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Feb 2021, 09:30 WIB
Diterbitkan 15 Feb 2021, 09:30 WIB
BUMN PP Raih Kontrak Baru Rp 10,9 Triliun Hingga Agustus
Manajemen PTPP Tbk optimistis kontrak baru Rp 24 triliun dapat tercapai pada akhir 2014.

Liputan6.com, Jakarta - PT PP (Persero) Tbk atau PTPP angkat suara terkait dengan pemberian sanksi sebesar Rp 1 miliar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Diketahui, sanksi tersebut dijatuhkan karena terlambat atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

Corporate Secretary PTPP Yuyus Juarsa menyatakan terkait Keputusan KPPU dengan Nomor Perkara : 19/KPPU-M/2020 terkait adanya keterlambatan atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PTCPI), maka dengan ini disampaikan bahwa PTPP menghormati putusan dari KPPU sesuai dengan Pasal 29 UU No.5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No.57 Tahun 2010.

“Sebagai perusahaan yang menghormati hukum, Perseroan memahami keputusan yang telah dibacakandan akan mengikuti proses hukum sesuai peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (15/2/2021).

"Dengan adanya hak pengajuan keberatan, Perseroan akan menggunakan hak tersebut untuk mengajukan keberatan kepada Pengadilan,” lanjut dia.

Menurut Yuyus, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Pasal 44 Ayat 2, Pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut.

"Perseroan sebagai perusahaan publik milik negara akan tetap berkomitmen untuk selalu mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) dalam menjalankan usahanya," tutup dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

KPPU Beri Sanksi Denda Rp 1 Miliar kepada PTPP

Terowongan Notog merupakan salah satu jalur transportasi kereta api yang menghubungkan Cilacap dan Purwokerto. (Dok PTPP)
Terowongan Notog merupakan salah satu jalur transportasi kereta api yang menghubungkan Cilacap dan Purwokerto. (Dok PTPP)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi kepada PT PP (Persero) Tbk (PTPP) senilai Rp 1 miliar. Hal ini karena terlambat atas pemberitahuan (notifikasi) pengambilalihan saham PT Centurion Perkasa Iman (PT CPI).

Mengutip laman KPPU, Jumat, (12/2/2021), kasus dengan nomor perkara Nomor 19/KPPU-M/2020 ini diawali dari penyelidikan secara inisiatif oleh KPPU atas dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham oleh PTPP atas PTCPI.

Kasus berawal dari transaksi pengambilalihan 57 persen saham PTCPI oleh PTPP pada 3 Juli 2019. Transaksi tersebut efektif pada 4 Juli 2019, yakni tanggal penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan PTCPI oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Seharusnya, PTPP menyampaikan pemberitahuan kepada KPPU paling lambat pada 14 Agustus 2019. Namun, berdasarkan bukti terkait perhitungan tanggal efektif pengambilalihan saham dan kewajiban melakukan pemberitahuan, PTPP baru melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU pada 16 Agustus 2019.

Setor Denda Paling Lambat 30 Hari

Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi memutuskan PTPP telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010, dan menghukum PTPP untuk membayar denda sebesar Rp 1miliar  dan menyetorkannya ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah Putusan berkekuatan hukum tetap.

Majelis Komisi juga merekomendasikan kepada Komisi untuk menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Menteri BUMN RI untuk memberi arahan kepada Direksi BUMN agar dalam proses penggabungan badan usaha (merger), peleburan badan usaha (konsolidasi), dan pengambilalihan saham perusahaan (akuisisi), memperhatikan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya