Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. Itu merupakan lanjutan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan (SJK) 2021-2025 yang sudah dirilis pada 15 Januari 2021.
Senior Executive Analyst OJK Roberto Akyuwen mengatakan, pihak otoritas telah menyusun RP2I dengan landasan masterplan sektor jasa keuangan Indonesia 2021 yang memiliki tiga pilar.
"Tadi pagi sudah disinggung, Bapak Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan meluncurkan roadmap perbankan 2020-2025 yang berasal dari ini, hulunya masterplan sektor jasa keuangan," kata Roberto dalam sesi webinar, Kamis (18/2/2021).
Advertisement
Pilar pertama yakni penguatan ketahanan dan daya saing. Menurutnya, ketahanan dan daya saing SJK masih perlu ditingkatkan di tengah berbagai tantangan yang mungkin timbul dari gejolak perekonomian.
"Saya saing tinggi juga diperlukan untuk mengatasi semakin ketatnya kompetisi akibat proses integrasi ekonomi kawasan serta semakin meningkatnya pemain baru di SJK, terutama seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat," tuturnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Pilar Kedua dan Ketiga
Pengembangan ekosistem jasa keuangan disebutnya jadi pilar kedua. Diharapkan SJK dapat menjadi katalis yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Antara lain dengan mengembangkan pasar keuangan, menyediakan sumber alternatif pembiayaan dan investasi, serta memperluas jangkauan pasar.
Pilar ketiga, Roberto menuturkan, pihak sektor dan lembaga jasa keuangan perlu mendorong akselerasi transformasi digital. Dia mengemukakan, lembaga jasa keuangan (LJK) harus mampu beradaptasi perubahan lingkungan bisnis terkini.
"Itu agar dapat terus bersaing dan mampu menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, dan andal (consumer oriented) dan meningkatkan efisiensinya," pungkas Roberto.
Advertisement