PPKM Mikro Diperpanjang hingga 5 April 2021, Bertambah 5 Provinsi

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mar 2021, 13:21 WIB
Diterbitkan 19 Mar 2021, 13:21 WIB
FOTO: RTH Jakarta Sudah Mulai Dibuka
Anak-anak bermain di Taman Puring, Jakarta, Minggu (14/3/2021). Mulai 13 Maret 2021, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta kembali membuka 28 Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ibu Kota di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Mikro  mulai 23 Maret 2021 sampai dengan 5 April 2021. Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Mikro ini dilakukan pada RT RW pada desa atau kelurahan di kabupaten kota yang ditetapkan oleh masing-masing gubernur.

Kemudian pada provinsi yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro.

"Pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang 23 Maret sampai dengan 5 April 2021," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (19/3/2021).

Provinsi yang menerapkan PPKM mikro ini diperluas dengan menambah 5 provinsi yaitu Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

 

Saksikan Video Ini

Parameter PPKM

FOTO: Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Jawa - Bali Diperpanjang
Warga berjalan di trotoar Jalan Blora, Dukuh Atas Jakarta, Kamis (21/1/2021). Untuk mencegah penyebaran virus COVID-19, pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali selama 14 hari kedepan, mulai 26 Januari-8 Februari 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Adapun parameter penetapan daerah atau provinsi kabupaten kota yang menerapkan PPKM mikro masih sama, yaitu memenuhi salah satu dari empat parameter.

Pertama, tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, kedua tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional, ketiga tingkat kematian di atas rata-rata nasional, dan keempat tingkat keterisian rumah sakit untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.

Kemudian zonasi risiko di tingkat RT dan skenario pengendalian masih sama yaitu terbagi ke dalam zona merah, orange, kuning dan hijau. Ini dengan mendasarkan pada jumlah rumah di satu RT yang memiliki kasus konfirmasi positif selama 7 hari terakhir.

Menko Airlangga menambahkan, kebijakan pembatasan kegiatan dalam rangka pelaksanaan PPKM mikro tetap sama kecuali untuk kegiatan belajar mengajar dapat dilakukan luring tatap muka.

Itu dilakukan untuk perguruan tinggi atau akademi dibuka secara bertahap, dengan proyek percontohan berbasis Perda dengan penerapan Protol kesehatan.

"Kemudian kegiatan seni budaya diizinkan dibuka maksimal 20 persen dengan protokol kesehatan," jelasnya.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya