Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai, terbitnya POJK Nomor 4/pojk.05/2021 yang mengatur manajemen risiko dan penerapan teknologi informasi di sektor usaha non-bank dapat meningkatkan perlindungan konsumen.
Hal ini dikarenakan poin aturan yang disusun dalam POJK tersebut sesuai dengan perkembangan skala bisnis sektor non-bank yang kini mulai merambah ke ranah digital.
Baca Juga
"Jadi POJK ini salah satu dari tujuannya tentu saja berimplikasi terhadap perlindungan konsumen, dimana saat penggunaan TI di sektor non-bank, kita sudah mewajibkan mereka menerapkan manajemen risiko dari hilir ke hulu," ujar Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti dalam media briefing, Rabu (7/4/2021).
Advertisement
Dewi melanjutkan, peran dari direksi sebagai bagian dari komite pengarah TI diharapkan akan menghasilkan pelayanan yang baik yang secara impact melindungi konsumen karena produk dan layanan yang diberikan sudah memenuhi perintah regulator.
Selain itu menurut OJK, adanya pengaturan penyerahan data konsumen yang tidak bisa sembarangan juga membantu melindungi konsumen.
"Lalu adanya perlindungan, misalnya, dalam hal sektor ini mau memberikan data harus sesuai persetujuan konsumen, kecuali kalau ada peraturan perundang-undangan tertentu," jelasnya.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Risiko Fraud
Aturan ini juga secara tidak langsung membantu mengurangi risiko terjadinya fraud yang memang marak di lembaga keuangan non-bank.
"Karena kalau menghilangkan, kita naif ya, tapi kalau mengurangi tentu saja karena dalam POJK tadi mengatur secara komprehensif. Bisnis yang tidak berjalan dengan baik bisa dikurangi. Kontrol pengamanan, pemeriksaan rutin, itu poin-poin yang akan mengurangi fraud," jelasnya.
"Lalu kewajiban, perintah, kalau ada penyimpangan yang berdampak operasional, ada kewajiban menyampaikan hal ini. Ini akan mengurangi fraud," tandas Dewi.
Advertisement