Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi melarang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) untuk melakukan mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Selain pelarangan mudik, PNS juga dilarang mengambil cuti para periode tersebut. Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," demikian bunyi angka 2 huruf a, sebagaimana dikutip Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).
Advertisement
Adapun, angka 1 huruf a yang dimaksud ialah aturan pelarangan mudik bagi PNS pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
SE tersebut juga menyebutkan, selain cuti bersama, Pejabat Pembina Kepegawaian tidak diperbolehkan memberi izin cuti kepada PNS.
Kendati, terdapat beberapa kondisi di mana PNS dan PPPK dapat mengajukan cuti, yaitu cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti dengan alasan penting.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
PNS Dilarang Mudik Lebaran 2021, Ini Aturannya
Aturan tentang larangan PNS untuk mudik Lebaran 2021 akhirnya terbit.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarga dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada 6 Mei sampai 17 Mei 2021," tulis SE tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Rabu (7/4/2021).
Dalam SE tersebut juga disebutkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik lebaran dikecualikan bagi:
1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
PNSÂ yang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah diminta agar selalu memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh Satgas Penanganan Covid-19. Selain itu, juga harus menerapkan protokol kesehatan di mana pun berada.
Advertisement