Pemerintah Beri Insentif Bagi Sektor yang Terdampak Larangan Mudik Lebaran 2021

Insentif yang diberikan kepada sektor yang terkena dampak larangan mudik ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Apr 2021, 16:00 WIB
Diterbitkan 23 Apr 2021, 16:00 WIB
Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan insentif bagi sektor usaha yang terdampak larangan mudik Lebaran 2021. Insentif yang akan diberikan telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Untuk transportasi dan ritel, pemerintah sudah mengeluarkan melalui PMK ada insentif untuk penambahan modal kerja bagi perusahaan-perusahaan yang terkena dampak pandemi," ujarnya, Jakarta, Jumat (23/4/2021).

Insentif yang diberikan kepada sektor yang terkena dampak larangan mudik ditujukan untuk berbagai sektor ritel, kemudian hotel, restoran dan kafe. Adapun jenis insentif berupa tambahan fasilitas modal kerja.

"Terutama di sektor ritel, hotel, restoran dan kafe di mana akan dapat tambahan fasilitas modal kerja dan bisa restrukturisasi tiga tahun," jelas Airlangga.

Dia menambahkan, masing-masing usaha diminta berkomunikasi dengan perbankan agar bisa mendapatkan insentif tersebut. Pemerintah juga akan terus memonitor perkembangan pemberian insentif.

"Jadi bisa bicara dengan perbankan masing-masing. Dan Himbara maupun perbanas sudah dikomunikasikan dan kita akan monitor satu per satu untuk yang mengajukan restrukturisasi tersebut," tandasnya.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Larangan Mudik 2021, Doni Monardo: Kerinduan Bertemu Sanak Famili Dicegah Dulu

Dirlantas Polda Metro Paksa Putar Balik 20 Ribu Kendaraan
Polisi memeriksa kendaraan di Pos Penyekatan Jalur Mudik, Gerbang Tol Cikarang Barat, Bekasi, Rabu (20/5/2020). Sejak 24 April sampai 19 Mei 2020, Ditlantas Polda Metro Jaya telah memutarbalikkan 20.972 kendaraan mudik Lebaran yang hendak meninggalkan Jabodetabek. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Larangan mudik 2021, Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menegaskan, kerinduan bertemu sanak famili harus dicegah dulu. Memaksa mudik dan melepas kerinduan bersama keluarga pada masa pandemi COVID-19 dapat menimbulkan sesuatu yang tragis.

Bahwa bertemu keluarga melalui aktivitas mudik sangat berpotensi terjadinya penularan virus Corona. Apabila hal itu terjadi, maka bisa berakibat fatal dan berujung kematian, khususnya bagi penderita komorbid.

Oleh karena itu, Doni menegaskan agar aktivitas mudik dan bertemu keluarga dapat ditiadakan dan kerinduan ditahan untuk sementara waktu.

“Kerinduan kepada orang tua agar ditahan. Kerinduan untuk bertemu sanak famili harus dicegah dulu," tegas Doni di sela-sela Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara di Aula Tengku Rizal Nurdin, Komplek Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut, Medan, Selasa (20/4/2021).

Melalui rapat tersebut, Doni kembali menyampaikan, aturan Pemerintah Pusat terkait peniadaan mudik Idulfitri 2021 dapat dipatuhi masyarakat demi mencegah terjadinya penularan virus SARS-CoV-2. Pelarangan mudik semata-mata untuk keselamatan bersama.

“Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari COVID-19,” Doni Monardo menjelaskan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya