BPKN: Tersangka Kasus Rapid Test Antigen Bekas Terancam Pidana 5 Tahun Penjara

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur Rapid Tes Antigen.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Mei 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2021, 13:40 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak
Modus para pelaku adalah mendaur ulang stik rapid test antigen yang telah digunakan

Liputan6.com, Jakarta - Pekan lalu terungkap penggunaan alat rapid test antigen bekas di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Atas kejadian tersebut lima orang karyawan PT Kimia Farma Diagnostika ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus daur tersebut.

Anggota Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN, Renti Maharaini menilai insiden itu telah melanggar hak masyarakat sebagai konsumen untuk mendapatkan keamanan, keselamatan dalam memanfaatkan layanan jasa rapid test antigen dan informasi yang benar. Hal ini sejalan dengan Pasal 4 huruf a jo.huruf c UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Terjadinya insiden penggunaan rapid test antigen Covid-19 bekas, yang terjadi di Bandara Internasional Kualanamu Medan, jelas melanggar hak masyarakat Indonesia sebagai konsumen," kata Renti dalam keterangan persnya, Jakarta, Selasa (4/5).

Renti menuturkan seharusnya masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan informasi yang jelas terkait penggunaan alat tes pendeteksi virus corona tersebut. Konsumen berhak mendapatkan alat rapid tes antigen yang belum pernah dipakai.

"Seharusnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan jujur terkait alat test antigen yang akan digunakan masyarakat bahwa alat tersebut benar-benar baru bukan bekas," kata Renti.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sanksi

Seribuan Penumpang Kereta Rapid Test di Stasiun Gambir
Calon penumpang mengikuti rapid test antigen di Stasiun Gambir, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Rapid test tersebut dilakukan untuk melengkapi syarat perjalanan untuk menggunakan layanan kereta api. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Atas perbuatan tersebut, Renti mengatakan para pelaku bisa dijerat Pasal 7 jo.Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bila pelaku usaha tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya untuk beritikad baik dalam pelayanan rapid test antigen yang bisa dipertanggungjawabkan bisa terancam hukuman pidana hingga 5 tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

"Terhadap pelaku usaha yang terbukti melakukan tindakan/perbuatan pemalsuan alat rapid test antigen dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 5 (lima) tahun atau pidana denda maksimal Rp 2 miliar," kata dia.

Dia menambahkan, inilah pentingnya fungsi pengawasan di lapangan dan kerjasama yang baik antara aparat hukum dengan instansi terkait. Semata untuk menjamin terwujudnya perlindungan hukum bagi masyarakat Indonesia sebagai konsumen agar terpenuhinya keselamatan dan keamanan dalam menerima layanan tes antigen Covid-19.

 

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya