Banyak Perusahaan Tak Mampu Bayar THR Penuh, Pengusaha Pasrah

Kadin mengakui pengusaha di sejumlah sektor masih kesulitan untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh bagi para karyawannya.

oleh Tira Santia diperbarui 07 Mei 2021, 16:30 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2021, 16:30 WIB
Cara Menghitung THR
Cara Menghitung THR (sumber: iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit mengakui pengusaha di sejumlah sektor masih kesulitan untuk bisa membayar Tunjangan Hari Raya (THR) penuh bagi para karyawannya.

Ia pun mengaku pasrah jika nantinya ada perusahaan yang dikenakan denda dan sanksi administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Terserah pemerintah, kan katanya ada sanksi. Silakan saja pemerintah yang urus karena ini sudah di luar kemampuan kami," kata Anton seperti dikutip dari Antara, Jumat (7/5/2021).

Menurut Anton, berdasarkan keputusan pemerintah melalui Surat Edaran Menaker RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pembayaran THR harus sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Bagi perusahaan yang terdampak COVID-19 dan tidak mampu memberikan THR 2021 sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dalam edaran tersebut mewajibkan pengusaha melakukan dialog dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan yang dilaksanakan secara kekeluargaan dan dengan itikad baik dan berdasarkan laporan keuangan internal.

Hasil dari dialog tersebut harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan pemberian THR paling lambat dilakukan sehari sebelum hari raya keagamaan. Terdapat sanksi bila terlambat atau bahkan tidak membayar THR tersebut.

"SE Menaker menyebutkan bahwa tidak memberikan peluang bagi yang tidak mampu. Itu hanya menekankan, bagi yang mampu bayar THR minimal 1 minggu sebelum Lebaran harus bayar. Yang tidak mampu harus lapor ke pemda, tapi paling lambat 1 hari sebelum Lebaran harus bayar. Jadi tidak ada kata lain, harus bayar," katanya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Sektor yang Masih Lesu

Sambut New Normal, Begini Protokol Kesehatan WHO yang Berlaku di Hotel Bali
Mulia Bali siap menyambut new normal dengan sejumlah protokol kesehatan WHO. Seperti apa pelaksanaannya? (Foto: Mulia Bali)

Menurut Anton, kewajiban tersebut tidak memberi kesempatan bagi perusahaan-perusahaan di sektor yang masih lesu seperti perhotelan atau transportasi, hingga UMKM. Padahal, sektor-sektor tersebut saja masih terseok untuk bisa mempertahankan operasional mereka.

"Kita tahu pandemi ini kan melanda bukan cuma kita tapi juga dunia. Kedua, ini juga bukan kesalahan perusahaan tapi force majeure. Mestinya ini keadaan tidak normal tapi dipaksakan supaya melakukan hal normal (membayar THR penuh)," katanya.

Anton juga menambahkan sikap pasrah itu disampaikan lantaran masukan pengusaha dalam perundingan tripartit ternyata tidak dihiraukan. Ia mengatakan perwakilan pengusaha sudah menyatakan masalah yang dihadapi pengusaha.

"Semestinya kebijakan yang keluar itu (perusahaan) yang betul-betul tidak mampu silakan berunding bipartit karena yang paling tahu kondisi di dalam perusahaan adalah manajemen dan karyawan. Kedua, kita ini hanya mau ambil telur atau ayamnya yang kita pertahankan? Yang bijaksana harusnya seperti itu," pungkas Anton.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya