Bisnis Hotel Masih Jalan di Tempat, Okupansi saat Libur Lebaran Diprediksi Lesu

Pandemi Covid-19 yang belum usai masih menghantui industri pariwisata dan turunannya, termasuk industri perhotelan.

oleh Athika Rahma diperbarui 16 Mei 2021, 08:31 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2021, 08:31 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi tempat tidur di kamar hotel. (dok. pexels.com/Engin Akyurt)

Liputan6.com, Jakarta - Pandemi Covid-19 yang belum usai masih menghantui industri pariwisata dan turunannya, termasuk industri perhotelan.

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, okupansi hotel masih berkisar antara 30 hingga 40 persen. Di masa libur lebaran, okupansinya diperkirakan masih sama karena adanya larangan mudik lebaran.

"Selama ini kita keterisian kira-kira 30-40 persen. Di masa lebaran ini diperkirakan akan sama karena masih ada pelarangan mudik, ditambah pandemi juga belum selesai," ujar Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran kepada Liputan6.com seperti ditulis, Sabtu (13/5/2021).

Untuk restoran, keterisiannya mengikuti kapasitas maksimal yang ditetapkan dalam memenuhi protokol kesehatan. Tidak seperti restoran, bisnis hotel masih dapat dikatakan jalan di tempat.

Maulana mengatakan, bisnis hotel kian tak pasti selama masyarakat masih menunda perjalanan, entah karena kemauan sendiri atau sebagai dampak kebijakan.

"Jadi sama seperti tahun lalu, mudik dilarang, ya, bisnis hotel terpuruk. Tahun ini masih dilarang, ya, nggak ada perubahan," katanya.

"Jadi kalau ditanya kapan bisnis hotel ini diproyeksi akan mulai bangkit, ya, pertanyaannya sama dengan bertanya, kapan pandemi ini berakhir," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tingkat Hunian Kamar Hotel Melonjak di Maret 2021

Ilustrasi Hotel
Ilustrasi tempat tidur hotel. (dok. Unsplash.com/Markus Spiske @markusspiske)

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2021 mencapai rata-rata 36,07 persen. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 3,83 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Maret 2020 yang tercatat sebesar 32,24 persen.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto menyampaikan, peningkatan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 19,70 poin.

Selanjutnya diikuti oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 17,38 poin dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 15,73 poin. Sementara peningkatan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 0,85 poin dan Provinsi Papua Barat sebesar 1,36 poin.

"Di sisi lain, beberapa provinsi justru mengalami penurunan TPK hotel dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi Bali sebesar 15,17 poin," jelasnya dalam rilis BPS di Kantornya, Jakarta, Senin (3/5).

Sementara jika dibandingkan dengan TPK bulan Februari 2021 yang tercatat sebesar 32,40 persen,TPK bulan Maret 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 3,67 poin.

Di mana hampir seluruh provinsi mengalami peningkatan TPK, kecuali di Provinsi Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Bengkulu yang mengalami penurunan masing-masing sebesar 6,72 poin, 0,98 poin, dan 0,92 poin.

Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Aceh sebesar 15,77 poin, diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta sebesar 13,55 poin, dan Sulawesi Barat sebesar 11,44 poin. Sementara itu, Provinsi Maluku dan Kalimantan Selatan mengalami kenaikan terendah masing-masing sebesar 0,30 poin dan 0,37 poin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya