Mudik Dilarang, Bisnis Hotel Kecil Makin Terpuruk

Hotel besar masih digandrungi karena memberi diskon dan fasilitas lengkap, maka hotel kecil hanya bisa gigit jari.

oleh Athika Rahma diperbarui 15 Mei 2021, 15:00 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi Hotel
Ilustrasi tempat tidur hotel. (dok. Unsplash.com/Markus Spiske @markusspiske)

Liputan6.com, Jakarta - Pelarangan mudik yang ditetapkan pemerintah dari tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 berdampak pada sektor perhotelan. Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mencatat, keterisian hotel di masa pandemi 'jalan di tempat' di level 30 hingga 40 persen saja.

Mirisnya, hotel-hotel berskala bisnis kecil makin mengalami ketidakpastian usaha. Jika hotel-hotel besar masih digandrungi karena memberi diskon dan fasilitas lengkap, maka hotel kecil hanya bisa gigit jari.

"Hotel-hotel budget itu dari sejak awal pandemi sudah tergerus. Sekarang, sudah sekarat," ujar Sekretaris Jenderla PHRI Maulana Yusran kepada Liputan6.com, seperti ditulis Sabtu (15/5/2021).

Maulana mengatakan, kebanyakan bisnis hotel kecil beroperasi di daerah di luar kota besar. Keterisian hotel ini mengandalkan kedatangan pengunjung dari luar kota, terutama yang hendak menyambangi tempat wisata.

Apalagi, jika masyarakat yang biasanya menginap di hotel kecil untuk menekan beban ongkos, maka dengan adanya promo dan diskon dari hotel besar, mereka tentu akan lebih memilih hotel yang fasilitasnya jauh lebih baik dan lebih lengkap.

"Kalau mudik dilarang lagi, ya, masih sama seperti sebelumnya, nggak ada perubahan. Bahkan hotel budget itu sudah banyak sekali yang tutup," jelas Maulana.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Tingkat Hunian Kamar Hotel Melonjak di Maret 2021

Ilustrasi
Ilustrasi tempat tidur di kamar hotel. (dok. pexels.com/Engin Akyurt)

Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel klasifikasi bintang di Indonesia pada Maret 2021 mencapai rata-rata 36,07 persen. Angka ini mengalami peningkatan sebesar 3,83 poin jika dibandingkan dengan TPK bulan Maret 2020 yang tercatat sebesar 32,24 persen.

Deputi Bidang Statistik, Distribusi dan Jasa BPS, Setianto menyampaikan, peningkatan TPK hotel klasifikasi bintang ini terjadi di sebagian besar provinsi dengan kenaikan tertinggi tercatat di Provinsi Gorontalo sebesar 19,70 poin.

Selanjutnya diikuti oleh Provinsi Nusa Tenggara Barat sebesar 17,38 poin dan Provinsi Sulawesi Utara sebesar 15,73 poin. Sementara peningkatan terendah tercatat di Provinsi Kalimantan Selatan sebesar 0,85 poin dan Provinsi Papua Barat sebesar 1,36 poin.

"Di sisi lain, beberapa provinsi justru mengalami penurunan TPK hotel dengan penurunan tertinggi tercatat di Provinsi Bali sebesar 15,17 poin," jelasnya dalam rilis BPS di Kantornya, Jakarta, Senin (3/5).

Sementara jika dibandingkan dengan TPK bulan Februari 2021 yang tercatat sebesar 32,40 persen,TPK bulan Maret 2021 juga mengalami kenaikan sebesar 3,67 poin.

Di mana hampir seluruh provinsi mengalami peningkatan TPK, kecuali di Provinsi Kalimantan Utara, Kepulauan Riau, dan Bengkulu yang mengalami penurunan masing-masing sebesar 6,72 poin, 0,98 poin, dan 0,92 poin.

Kenaikan tertinggi terjadi di Provinsi Aceh sebesar 15,77 poin, diikuti oleh Provinsi DI Yogyakarta sebesar 13,55 poin, dan Sulawesi Barat sebesar 11,44 poin. Sementara itu, Provinsi Maluku dan Kalimantan Selatan mengalami kenaikan terendah masing-masing sebesar 0,30 poin dan 0,37 poin.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya