Larangan Mudik Efektif, Jumlah Penumpang Angkutan Darat, Laut dan Udara Turun

Dengan adanya kebijakan larangan mudik, hanya ada 1,5 juta mudik dan 1,1 juta mudik lokal.

oleh Liputan6.com diperbarui 19 Mei 2021, 18:15 WIB
Diterbitkan 19 Mei 2021, 18:15 WIB
FOTO: Larangan Mudik Berakhir, Stasiun Pasar Senen Kembali Ramai
Aktivitas calon penumpang KA Jarak Jauh di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Stasiun Pasar Senen kembali beroperasi melayani keberangkatan dan kedatangan penumpang KA Jarak Jauh pasca berakhirnya masa pelarangan mudik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Penumpang angkutan umum baik udara, laut dan darat turun drastis selama pemberlakuan larangan mudik Lebaran 2021. Dengan ada pelarangan ini, hanya ada sekitar 1,5 juta warga Indonesia yang mudik Lebaran.

"Angkutan udara turun 93 persen, darat 87 persen, kereta api turun 84 persen. Penyebarangan turun 79 persen dan Angkutan laut turun 26 perseb. Ini tentu kita melihat, dengan kebijakan ini keseluruhannnya turun 33 persen," jelas Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, di Jakarta, Rabu (19/5/2021).

Airlangga menjelaskan, pemerintah sudah memprediksi sebelumnya akan ada 17 juta masyarakat yang melakukan mudik jika tidak dilarang. Namun dengan adanya kebijakan larangan mudik, hanya ada 1,5 juta mudik dan 1,1 juta mudik lokal.

"Terkait dengan kebijakan, pemerintah sudah mengambil kebiajakan peniadaan mudik, tanpa peniadaan akan ada 17 juta pemudik, tapi karena ada program peniadaan mudik, penyekatan, itu bisa disekat di perjalanan dengan tes secara random dan dilakukan pengetesan di tempat tujuan, yang mudik sekitar 1,5 juta, keluar Jawa dan di Jawa 1,1 juta," jelasnya.

Menko Airlangga melanjutkan, pemerintah akan terus memperkuat imbauan protokol kesehatan demi menekan angka penularan Covid-19. Kebijakan tersebut akan diikuti oleh pemberlakuan PPKM Mikro dan mempersiapkan ketersediaan rumah sakit (RS).

"Kebijakan ini perlu kita tindaklanjuti 2 minggu ke depan, PPKM mikro perlu dipersiapkan, ketersediaan RS, RS di atas 50 persen itu hanya di beberapa tempat, yang jadi perhatian adalah Sumut, Riau, dan Kepri. Riau itu menerima PMI dari Malaysia dari Kaltim, Kaltara, Kalbar, Medan dan Juanda, itu menjadi perhatian. Dengan kegiatan tersebut, seluruhnya relatif lebih baik dari yang kita prediksikan sebelumnya," tandasnya.

reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Larangan Mudik Berakhir, Penumpang Kereta Api Melonjak 5 Kali Lipat

FOTO: Larangan Mudik Berakhir, Stasiun Pasar Senen Kembali Ramai
Calon penumpang KA Jarak Jauh antre lapor mandiri di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Stasiun Pasar Senen kembali beroperasi melayani keberangkatan dan kedatangan penumpang KA Jarak Jauh pasca berakhirnya masa pelarangan mudik Lebaran 2021. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mencatatkan kenaikan pengguna KA Jarak Jauh pasca berakhirnya periode larangan mudik Lebaran 2021. Per 18 Mei, jumlah pengguna mencapai 65.000 atau naik lima kali lipat dibandingkan hari sebelumnya.

"Pada 18 Mei 2021, KAI memberangkatkan 65 ribu pelanggan KA Jarak Jauh, naik 5 kali lipat dibanding 17 Mei dimana KAI memberangkatkan 11 ribu pelanggan," kata VP Public Relations KAI Joni Martinus, saat dihubungi Merdeka.com, Rabu (19/5/2021).

Joni mengungkapkan, adanya peningkatan jumlah pengguna KA Jarak Jauh tersebut tak lepas dari mulai kembali normalnya kegiatan masyarakat. Menyusul, masa libur lebaran tahun ini telah berakhir.

Adapun, rute yang paling diminati ialah sejumlah kota tujuan pulau Jawa. "Seperti rute Jakarta - Yogyakarta PP, Kebumen - Pasar Senen, dan Pasar Senen - Purwokerto," bebernya.

Lebih lanjut, dia memastikan, PT KAI tetap berkomitmen penuh untuk menerapkan protokol kesehatan secara ketat untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini merujuk pada ketentuan yang berlaku di masa kedaruratan kesehatan ini.

"KAI tentunya memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan pemerintah pada masa pengetatan s.d 24 Mei 2021," tekannya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya