Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika melaporkan, saat ini, jumlah startup di Indonesia mengalami penurunan dibandingkan 2019 lalu. Sebagaimana data yang dirilis oleh Startup Rangking.Com.
"Ada hal yang harus kita perhatikan sekitar 2.229 (startup). Tapi sebenarnya kalau lihat data Startup Rangking.Com, tahun 2019 Indonesia angka sebenarnya agak menurun. Waktu (2019) itu 2.400-an," ungkap Direktur Pemberdayaan Informatika Kemenkominfo Bonifasius Wahyu Pudjianto dalam acara Shopee Talk bertajuk Muda Mudi Bangsa Bangkit Bangun Bisnis, Jumat (21/5).
Baca Juga
Pria yang akrab disapa Boni tersebut menduga, penurunan jumlah startup tersebut akibat dari dampak pandemi Covid-19 yang berlangsung sejak awal tahun 2020. Menyusul, akibat penyebaran virus corona jenis baru tersebut berbagai aktivitas sosial ekonomi masyarakat menjadi terganggu.
Advertisement
"ini menginisiasikan keadaan mungkin tahun 2020 lalu membuat dampak tidak nyaman saat pandemi itu. Akibatnya tidak survive memang," tekannya.
Oleh karena itu, pemerintah terus berupaya menciptakan ekosistem yang lebih ramah terhadap kelangsungan bisnis startup di tanah air. Diantaranya dengan menyiapkan sejumlah regulasi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha di tengah pandemi Covid-19.
"Ini yang harus diperhatikan agar ke depan terus tumbuh. kami dari regulasi pemerintah terus memberikan ekosistem yang nyaman bagi teman-teman startup," sebut Boni.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dukung Indonesia Jadi Hub Ekonomi Digital Asia, Startup Harus IPO
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong perusahaan-perusahaan teknologi rintisan (tech startup) untuk melakukan Penawaran Umum Perdana atau Iniatial Public Offering (IPO) di pasar modal Indonesia.
Melalui IPO, diharapkan perusahaan teknologi rintisan bisa tumbuh dan memperkokoh posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di Asia Tenggara, bahkan bersaing di kancah internasional.
"Perusahaan teknologi startup sudah memperlihatkan kinerja yang baik, berkontribusi dalam perekonomian dan terbukti membantu kesejahteraan masyarakat, bahkan tetap bisa tumbuh di masa pandemi. Misalnya, perusahaan start up layanan jasa antar penumpang atau barang dan lain-lainnya," ungkap Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan Roeslani dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021).
Menurutnya, perusahaan teknologi rintisan dapat meningkatkan kapasitas bisnisnya dengan penyertaan modal dari dana masyarakat di pasar modal. Pihaknya berharap, pemerintah dapat ikut mendukung langkah tersebut.
Merujuk pengalaman di negara-negara lain seperti Amerika Serikat, Hong Kong ataupun Singapura menunjukkan bahwa IPO dari sebuah Unicorn atau Decacorn merupakan peristiwa penting bagi pasar modal dan perekonomian negara dimana IPO itu dilakukan.
Dua perusahaan dengan IPO terbesar sepanjang sejarah merupakan perusahaan tech startup, yaitu Alibaba dan Facebook. Melalui IPO, perusahaan teknologi rintisan nasional juga diharapkan bisa unjuk gigi bersaing di kancah internasional.
Di sisi lain, saat ini perusahaan rintisan menemui beberapa tantangan dalam perjalanan menuju IPO karena masih dinilai memiliki karakteristik yang berbeda dengan perusahaan konvensional.
"Memang ada beberapa peraturan pasar modal yang menjadi perhatian kami untuk pengembangan perusahaan rintisan ini, antara lain mengenai pengaturan kelas saham ganda, pemegang saham pengendali, penambahan modal tanpa HMETD (Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu), hingga pencatatan saham ganda di dua Bursa Efek (dual listing) dan E-Bookbuilding (Penawaran Awal secara Elektronik)", ungkap Rosan.
Terkait hal tersebut, Kadin telah mengirimkan surat secara resmi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pihaknya berharap dapat segera berkoordinasi lebih lanjut dengan para pemangku kepentingan.
Dia menjelaskan, pengaturan yang diusulkan Kadin lebih fokus terhadap kepastian bahwa perusahaan akan selalu dikendalikan oleh para pendiri (domestic-led) bahkan apabila mayoritas investor adalah pihak asing setelah perusahaan melakukan IPO, baik ketika melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) atau bahkan ketika diperbolehkan melantai di bursa negara lainnya.
"Peraturan untuk perusahaan publik saat ini yang dikeluarkan oleh OJK belum mengakomodir kebutuhan perusahaan publik untuk memiliki kelas saham yang berbeda dengan jumlah hak suara yang berbeda," kata Rosan.
Advertisement