Pensiunan BUMN Dapat Dukungan DPR Tolak Restrukturisasi Jiwasraya

Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menyatakan penolakan terhadap skema restrukturisasi Jiwasraya

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 29 Mei 2021, 19:45 WIB
Diterbitkan 29 Mei 2021, 19:45 WIB
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero)
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Jiwasraya)

Liputan6.com, Jakarta Ketua Umum Forum Pensiunan BUMN Nasabah Jiwasraya Syahrul Tahir menyatakan penolakan terhadap skema restrukturisasi Jiwasraya yang dinilai sangat merugikan para pekerja yang sudah purna tugas.

Syahrul mengatakan, penolakan restrukturisasi Jiwasraya dari para pensiunan BUMN juga telah mendapat dukungan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pasca melakukan pertemuan beberapa waktu lalu.

"Kami telah bertemu dengan empat fraksi yang ada di DPR, umumnya mereka terkejut semua. DPR tidak pernah memberikan persetujuan pemotongan terhadap asuransi anuitas, apalagi anuitas para pensiunan," ujarnya dalam sesi webinar, Sabtu (29/5/2021).

Menurut dia, para pensiunan hanya memberikan persetujuan pada restrukturisasi manajemen yang ada di PT Asuransi Jiwasraya. Namun tidak untuk restrukturisasi polis yang jelas-jelas mengurangi nilai manfaat yang selama ini terkumpul.

"Bahkan kalau kita bisa melihat statemen dari pimpinan Nasdem, kemudian Gerindra maupun PDIP atau PKS, jelas sekali, masa kami tega memotong kepemilikan dari para pensiunan," sebut Syahrul.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

3 Opsi

Ilustrasi Jiwasraya
Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia memaparkan, restrukturisasi Jiwasraya menawarkan tiga opsi yang bakal sangat merugikan pensiunan. Pertama, agar pensiunan tetap mendapat manfaat seperti sekarang, perusahaan harus melakukan top up lebih dari Rp 720 miliar.

Kedua, jika ada yang setuju dengan restrukturisasi tanpa top up, sebagai gantinya manfaat anuitas bulanan jadi turun rata-rata sebesar 62,8 persen atau menjadi 37,2 persen dari uang pensiun bulanan yang diterima selama ini.

Penawaran ketiga, manfaat anuitas bulanan hanya dibayarkan sampai jangka waktu tertentu sampai dengan akumulasi dana yang dikelola perusahaan asuransi habis. Dalam hal ini sekitar rata-rata 8,4 tahun sejak pensiun di usia 56 tahun.

"Jika setuju, restrukturisasi ditawarkan ada tiga opsi. Namun apa yang disampaikan dalam restrukturisasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang dimintakan pihak Jiwasraya dan Kementerian BUMN terhadap Dewan Perwakilan Rakyat," tutur Syahrul.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya