Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto memperkirakan, pembayaran gaji ke-13 untuk seluruh PNS dan pensiunannya di tahun ini mencapai sekitar Rp 30,3 triliun.
Hadiyanto memaparkan, sebanyak Rp 16,7 triliun di antaranya dialokasikan untuk PNS yang bertugas di pemerintah pusat dan pensiunan abdi negara.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 adalah sebesar Rp 7,6 triliun untuk Aparatur Negara (di pemerintah pusat) dan sebesar Rp 8,7 triliun untuk pensiunan," jelasnya kepada Liputan6.com, Kamis (3/6/2021).
Advertisement
Sedangkan anggaran gaji ke-13 untuk PNS daerah dialokasikan sebesar Rp 14 triliun, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU).
"Khusus penyaluran untuk PNS daerah, mekanisme penyaluran diatur oleh Pemda. Sedangkan untuk pensiunan, penyaluran dana dilakukan oleh Taspen/Asabri," sambung Hadiyanto.
"Adapun komponen pembayaran gaji ke-13 untuk tahun ini sama dengan pembayaran tunjangan hari raya (THR), yakni gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
Secara penyaluran, Hadiyanto mengatakan, Kementerian Keuangan sudah bersinergi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh Indonesia untuk melakukan pencairan gaji ke-13.
"Ditjen Perbendaharaan melalui KPPN di seluruh Indonesia, sudah melakukan koordinasi dengan satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran gaji ke-13," tuturnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Gaji Ke-13 PNS Sudah Cair Hari Ini, Ayo Cek Rekening!
Pemerintah telah mencairkan gaji ke-13 PNS. Direktur Jenderal Perbendaharaaan, Hadiyanto, kemarin, mengatakan jika KPPN melakukan pencairan mulai 3 Juni 2021 ini.
Itu setelah Kementerian atau Lembaga (K/L) mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13 PNS ke KPPN mulai tanggl 2 Juni.Â
Adapun Kebutuhan anggaran pembayaran gaji ke-13 PNS tahun ini mencapai Rp 16,3 triliun. Anggaran sebesar itu ditujukan untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Negara dan juga pensiunan.
"Perkiraan kebutuhan anggaran untuk pembayaran gaji-13 adalah sebesar Rp 7,6 Triliun untuk Aparatur Negara dan sebesar Rp8,7 triliun untuk pensiunan," kata dia.
Adapun komponen pembayaran gaji-13 adalah sama dengan pembayaran THR, yaitu Gaji pokok ditambah tunjangan melekat.
"KPPN di seluruh Indonesia sudah melakukan koordinasi dengan Satker mitra kerjanya untuk mengajukan permintaan pembayaran Gaji-13, dan siap untuk memproses semua permintaan pembayaran Gaji-13 PNS," jelas dia.
Advertisement