Pedagang Pasar: PPKM Mikro Jangan Sampai Menutup Pasar Tradisional

Penerapan PPKM Mikro diharuskan tidak mengganggu roda ekonomi di daerah. Dalam artian pemerintah pusat maupun daerah dilarang menutup pasar tradisional

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Jun 2021, 14:10 WIB
Diterbitkan 24 Jun 2021, 14:10 WIB
Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) mengakui bahwa pandemi Covid-19 tidak bisa dipandang sebelah mata. Pandemi ini telah menimbulkan korban jiwa tetapi jangan sampai juga kebijakan yang dijalankan menutup mata pencarian banyak orang. 

Ketua Bidang Asuransi & Kesehatan Pedagang DPP IKAPPI, Mahin Aufa melaporkan, jumlah total kasus positif di seluruh Indonesia menjadi 1.934 kasus yang terjadi di 321 pasar dan kasus meninggal kurang lebih sekitar 89 kasus.

Terkait lonjakan kasus Covid-19 tersebut,yang diikuti dengan penerapan kebijakan PPKM berbasis Mikro, IKAPPI memberikan empat catatan terhadap pemerintah.

"Pertama, kami berharap PPKM tidak mempengaruhi distribusi pangan. Karena bagaimanapun juga persoalan pangan menjadi persoalan yang dominan persoalan yang sensitif persoalan yang sangat dibutuhkan," kata Mahin dalam pernyataannya, Kamis (24/6/2021).

Dia menambahkan, penting bagi pemerintah untuk menjamin distribusi pangan tetap lancar di tengah peningkatan kasus Covid-19. Hal ini agar tidak berimbas pada gejolak harga maupun kelangkaan stok pangan.

Kedua, penerapan PPKM Mikro diharuskan tidak mengganggu roda ekonomi di daerah. Dalam artian pemerintah pusat maupun daerah dilarang menutup pasar tradisional karena sebagai tulang punggung ekonomi daerah.

"Pasar juga menjadi tempat distribusi pangan di daerah. Agar pangan tidak terganggu maka pasar tetap beroperasi tetapi menjalankan protokol kesehatan dengan baik," terangnya

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Formulasi Tepat

Perubahan Jam Operasional Pusat Perbelanjaan
Pengunjung beraktivitas di pusat perbelanjaan Ambasador, Jakarta, Rabu (23/6/2021). Pemerintah memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro, di antaranya pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan yang dibatasi sampai pukul 20.00WIB. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ketiga, IKAPPI meminta kepada pemerintah bersama stakeholders terkait lainnya diminta untuk terus mencari formulasi yang tepat agar kebijakan PPKM ini tidak menyulitkan pedagang pasar. Selain itu, pedagang maupun pengunjung diminta untuk kooperatif menerapkan protokol kesehatan secara ketat di seluruh area pasar.

"Kita semua tahu bahwa disiplin protokol kesehatan agak menurun, maka dengan adanya PPKM ini kami berharap agar pemerintah daerah lebih memperkuat disiplin protokol kesehatan yang ada di pasar tradisional. Kami berharap agar kebijakan ini bisa menjaga dan mengurangi laju pertumbuhan atau penyebaran covid-19 di Indonesia dan semoga pasar tradisional tetap terjaga kita semua, pedagang dan pembeli agar menjaga kesehatan," tekannya.

Keempat, pihaknya memohon kepada Kementerian Kesehatan untuk mempercepat vaksinasi di pasar tradisional. IKAPPI pun siap membantu persoalan terkait pendataan vaksinasi untuk pedagang pasar.

"Kami siap membantu Kementerian Kesehatan untuk memperkuat data pasar tradisional atau pedagang pasar agar vaksinasi itu berjalan dengan baik. Ini sesuai rencana kita semua, sesuai dengan arahan bapak presiden Republik Indonesia untuk mempercepat vaksinasi di pasar tradisional," keras dia mengakhiri.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya