Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PPP Achmad Baidowi mengatakan, 6 temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020 menguatkan kecurigaan terkait pengelolaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) oleh pemerintah.
"Audit BPK menguatkan kecurigaan pengelolaan PEN selama ini," ucap pria yang akrab disapa Awiek kepada Merdeka.com, Jumat (25/6/2021).
Baca Juga
Maka dari itu, DPR menyerukan temuan BPK tersebut agar ditindaklanjuti secara serius. Hal ini demi perbaikan tata kelola terkait penggunaan anggaran negara. "Jadi, temuan BPK harus ditindaklanjuti dengan memperbaiki tata kelola penggunaan anggaran," keras Awiek menekankan.
Advertisement
Sebelumnya, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengenai 6 persoalan dalam pelaksanaan program Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sepanjang 2020.
"Terdapat hal-hal yang masih perlu mendapatkan perhatian yaitu sejumlah permasalahan yang diungkap di dalam LHP LKPP 2020 yang mencakup ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan dan kelemahan sistem pengendalian intern antara lain permasalahan yang terkait dengan program penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional atau PC-PEN," kata Agung di Istana Negara Jakarta, dikutip Antara, Jumat (25/6/2021).
Pertama, pemerintah belum menyusun mekanisme pelaporan kebijakan keuangan negara untuk menanggapi dampak pandemi Covid-19 pada LKPP. Kedua, realisasi insentif dan fasilitas perpajakan dalam rangka PC-PEN tahun 2020 minimal Rp1,69 triliun tidak sesuai ketentuan
"Ketiga, pengendalian dan pelaksanaan belanja program PC-PEN sebesar Rp9 triliun pada 10 kementerian/lembaga tidak memadai," imbuhnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
KUR
Keempat, penyaluran belanja subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan non-KUR serta belanja lain-lain kartu prakerja dalam rangka PC-PEN belum memperhatikan kesiapan pelaksanaan program sehingga terdapat sisa dana kegiatan/program yang masih belum disalurkan sebesar Rp6,77 triliun.
"Kelima, realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2020 sebesar Rp28,75 triliun dalam rangka PC-PEN tidak dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dan jadwal kebutuhan penerima akhir investasi," ungkap Agung.
Keenam, pemerintah belum mengidentifikasi pengembalian belanja/pembiayaan PC-PEN tahun 2020 di tahun 2021 sebagai sisa dana SBN PC-PEN tahun 2020 dan kegiatan PC-PEN tahun 2020 yang dilanjutkan di tahun 2021.
Sehingga berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa efektivitas, transparansi, akuntabilitas dan kepatuhan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam kondisi darurat pandemi COVID-19 tidak sepenuhnya tercapai.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Advertisement