Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonsus Widjaja meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana penyesuaian jam operasional mal atau pusat perbelanjaan di masa PPKM Mikro menjadi pukul 17.00 sore waktu setempat.
Sebab, implementasi kebijakan tersebut diyakini akan memukul kelangsungan seluruh bisnis di mal.
"Sudah hampir dapat dipastikan bahwa rencana keputusan tersebut akan berdampak besar terhadap gerak perekonomian, dunia usaha akan kembali terpukul dan kembali terpuruk," ucapnya saat dihubungi Merdeka.com, Selasa (29/6).
Advertisement
Selain itu, kebijakan pembatasan operasional mal tersebut juga dinilai tidak efektif untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Mengingat, kebijakan hanya menyasar terhadap fasilitas-fasilitas yang selama ini dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan konsisten seperti pusat perbelanjaan.
"Padahal, saat ini penyebaran telah terjadi di lingkungan dan komunitas yang lebih kecil. Sehingga pembatasannya harus dengan berbasis mikro dan melakukan penegakan sampai dengan tingkat paling kecil di lingkungan dan komunitas kehidupan masyarakat," terangnya
Oleh karenanya, APPBI Pusat mengimbau kepada pemerintah menghimbau rencana keputusan tersebut bisa dipertimbangkan kembali secara mendalam. Sehingga, pelaksanaan kebijakan tidak turut menahan laju bisnis mal dan pusat perbelanjaan di situasi ekonomi sulit akibat dampak pandemi Covid-19.
"Jangan sampai pengorbanan besar dibidang ekonomi menjadi sia-sia akibat kebijakan yang diputuskan tidak efektif untuk mengurangi jumlah kasus positif COVID-19," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Revisi Aturan PPKM Mikro
Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito mengatakan kegiatan sektor ekonomi seperti mal atau pusat perbelanjaan hanya boleh beroperasi sampai pukul 17.00 WIB. Sebagai upaya untuk mencegah penyebaran virus covid-19 di masyarakat.
Hal itu nantinya akan tertuang dalam revisi aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 14 Tahun 2021. Perubahan itu berdasarkan hasil rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada Senin (28/6) Siang.
“Untuk sektor-sektor ekonomi seperti Mal ini hanya dioperasionalkan sampai dengan jam 17.00 WIB, kemudian restoran hanya diizinkan untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Inilah beberapa pembatasan yang akan nantinya diterapkan sebagai revisi dari Inmendagri yang sudah di pedomani sampai dengan hari ini,” kata Ganip dalam rapat koordinasi Satgas Covid-19 yang disiarkan melalui kanal Youtube Pusdalops BNPB, dikutip Liputan6.com, Selasa (29/6/2021).
Namun untuk aturan pembatasan ditempat kerja, Ganip menyebut masih sama yakni kegiatan Work From Office (WFO) hanya boleh 25 persen dan sisanya Work From Home (WFH) 75 persen untuk daerah zona merah dan oranye.
"Kegiatan-kegiatan yang non esensial inilah yang perlu kita evaluasi terus di daerah. Sekali lagi yang harus diperhatikan adalah melakukan pencegahan dan pembinaan ketegasan di dalam melakukan aturan konsistensi dalam melakukan aturan ini sangat dibutuhkan di samping koordinasi komunikasi dan kolaborasi antar pihak," ujarnya.
Advertisement