Menteri Tjahjo Minta PNS Siap Jadi Relawan Vaksinasi Covid-19

Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diminta berperan aktif dalam menjalankan kebijakan dan program untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 29 Jun 2021, 19:30 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2021, 19:30 WIB
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo Raker dengan Komisi II DPR
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (8/4/2021). Dalam rapat tersebut membahas mengenai pandangan pemerintah atas penjelasan DPR terkait RUU tentang ASN serta pembentukan Panja RUU tersebut. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Aparatur sipil negara (ASN) atau PNS diminta berperan aktif dalam menjalankan kebijakan dan program untuk mempercepat penanganan pandemi Covid-19, termasuk menjadi relawan vaksinasi Covid-19.

Imbauan itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyusul kondisi terkini, serta upaya pemerintah dalam mempercepat penanggulangan wabah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Tjahjo mengatakan, PNS sebagai penyelenggara negara wajib memberi contoh bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, tetap produktif, serta mendukung seluruh upaya pemerintah.

"Termasuk siap menjadi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 dan program vaksinasi," ujar Menteri Tjahjo di Jakarta, Selasa (29/6/2021).

Jumlah kasus harian Covid-19 pada Juni 2021 mengalami peningkatan, khususnya usai libur Hari Raya Idulfitri lalu. Per 26 Juni 2021, dilaporkan mencapai 21.095 kasus positif harian yang merupakan rekor tertinggi sejak Covid-19 mewabah di Indonesia. Kondisi ini tentu mempengaruhi meningkatnya keterisian rumah sakit dan lokasi karantina.

Selain masyarakat umum, tenaga kesehatan juga menjadi korban dari lonjakan kasus ini. Data Ikatan Dokter Indonesia (IDI) mengungkapkan, sejak pandemi dimulai, 949 tenaga kesehatan Indonesia telah meninggal dunia akibat terpapar Covid-19, 401 diantaranya adalah dokter.

"Kementerian PANRB menyampaikan duka kepada masyarakat umum, khususnya PNS tenaga kesehatan yang wafat akibat Covid-19," ungkap Menteri Tjahjo.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penerapan Protokol Kesehatan

Lawan Covid-19, GoTix dan Polda Metro Jaya Buka Sentra Vaksinasi
Warga Jabodetabek mengikuti vaksin di Sentra Vaksinasi COVID-19 di JIEXPO Kemayoran (27/06/2021). Program vaksinasi kerjasama GoTix dan Polda Metro Jaya menyasar 20.000 warga di 6 wilayah termasuk pelaku UMKM dan mitra usaha ekosistem Gojek. (Liputan6.com/HO/Ading)

Selain akselerasi program vaksin, penerapan protokol kesehatan di lingkungan terkecil juga menjadi harapan agar kehidupan segera membaik. Menteri Tjahjo meminta kepada seluruh PNS untuk menggerakkan masyarakat di lingkungan RT/RW agar menerapkan pembatasan kegiatan. Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro bisa mendukung melawan penyebaran Covid-19.

Menurut dia, PNS wajib bergotong-royong dan terlibat bahu-membahu bersama Satpol PP, Polri, dan TNI, serta elemen masyarakat lainnya dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan.

Di sisi lain, untuk membatasi mobilitas masyarakat khususnya PNS selama libur hari besar nasional, Menteri PANRB menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB Nomoe 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengingat tingginya eskalasi keterjangkitan Covid-19 akhir-akhir ini, Menteri Tjahjo kembali mengingatkan PNS untuk mengurangi mobilitas keluar rumah jika tidak memiliki urusan yang penting.

"PNS wajib menerapkan dan menginformasikan SE Menteri PANRB Nomor 13/2021 tentang Larangan Mudik di hari terjepit libur nasional. PNS harus tetap tinggal dan kerja di rumah khususnya di daerah-daerah yang ditetapkan sebagai zona merah melalui keputusan Satgas Covid-19 nasional maupun daerah," imbuhnya.

Selain terkait penanganan pandemi, Menteri Tjahjo menginstruksikan PNS yang bekerja di kantor selama pandemi, untuk melakukan apel fisik dengan jumlah yang sangat terbatas sesuai protokol kesehatan maupun virtual setiap Hari Senin.

"Setiap pukul 10.00 waktu setempat, instansi pemerintah wajib memutar lagu Indonesia Raya dan pembacaan teks Pancasila. Instruksi ini dilakukan untuk menegakkan rasa nasionalisme di kalangan ASN," kata Tjahjo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya