Mal Tutup Selama PPKM Darurat, Pengusaha Cuma Bisa Pasrah

Sudah tidak ada upaya yang bisa dilakukan para pengusaha mal pasca pemerintah kembali meminta agar pusat perbelanjaan tutup sementara selama masa PPKM darurat.

oleh Liputan6.com diperbarui 02 Jul 2021, 13:40 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 13:40 WIB
Ekspansi ke Indonesia, Babyshop Sediakan One Ttop Shopping
Konsumen memilih baju anak di Babyshop Lippo Mall Puri, Jakarta, Jumat (30/04/2021). Babyshop berekspansi di Indonesia dan sudah ada lebih dari 225 toko di seluruh dunia termasuk di Timur Tengah, Afrika Utara, Asia Tenggara dan India. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja mengaku sudah tidak ada upaya yang bisa dilakukan para pengusaha mal pasca pemerintah kembali meminta agar pusat perbelanjaan tutup sementara selama masa PPKM darurat. Sebab selama 1,5 tahun terakhir mereka sudah terpuruk akibat kebijakan PSBB tahun lalu ketika pandemi terjadi.

"Ya benar, karena para pelaku usaha sudah hampir 1,5 tahun ini dalam kondisi terpuruk," kata Alphonzus kepada Merdeka.com, Jakarta, Jumat, (2/7).

Dia menuturkan, memasuki tahun 2021, para pengusaha mal memasuki masa yang lebih berat dari tahun lalu. Alasannya, dana cadangan yang dimiliki sudah terkuras habis dipakai tahun lalu untuk bertahan.

Memang kondisi awal tahun transaksi di pusat perbelanjaan dan mal sudah mulai mengalami peningkatan. Namun kondisi tersebut masih dalam tahap pemulihan. Apalagi masih ada pembatasan pengunjung hingga 50 persen dari kapasitas normal.

"Pusat Perbelanjaan (mal) masih tetap mengalami defisit dikarenakan masih diberlakukannya pembatasan jumlah pengunjung dengan kapasitas maksimal 50 persen saja," kata dia.

Di sisi lain, perusahaan juga harus mempertahankan pekerja semaksimal mungkin. Adanya kebijakan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat untuk Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli ini tetap menuntut pengusaha untuk membayar pegawai. Meskipun pemerintah memerintahkan agar mal tutup sementara.

"Meskipun tidak beroperasional namun pelaku usaha harus selalu terus berupaya untuk tetap membayar upah," katanya.

Belum lagi selama penutupan sementara, pasti ada karyawan yang dirumahkan. Bila kondisi ini terus berlanjut, dia khawatir akan ada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jika keadaan semakin berlarut maka akan banyak terjadi lagi PHK," kata dia mengakhiri.

Reporter: Anisyah Al Faqir

Sumber: Merdeka.com

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

PPKM Darurat: Mal dan Tempat Ibadah Ditutup, Restoran Hanya Pesan Antar

Pernak-pernik Sambut Libur Sekolah dan Natal
Suasana dekorasi natal menghiasi Lippo Mall Puri, Jakarta, Kamis (29/11). Kegiatan Holiday Sensation diselenggarakan di 68 mal di berbagai kota. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Pemerintah resmi memberlakukan PPKM darurat pada 3 hingga 20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peraturan ini diterapkan untuk menekan laju penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

Dalam dokumen berjudul "Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi Jawa dan Bali" yang diterima Liputan6.com, terdapat beberapa cakupan penerapan PPKM darurat.

Di poin III nomor 4, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup selama PPKM darurat.

Lalu, pada nomor 7, tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klentang dan tempat umum lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga ditutup sementara.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat," demikian tertulis di nomor 5.

Kemudian, pada nomor 8, fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum juga ditutup sementara, demikian pula pada kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (nomor 9).

Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta agar masyarakat mematuhi peraturan PPKM darurat agar laju penyebaran virus dapat ditekan.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya. 

Jokowi Resmi Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

PHOTO: Ludes Diserbu Pembeli, Begini Penampakan Matahari Taman Anggrek
Calon pembeli sedang duduk saat gelar potongan harga di Matahari Mall Taman Anggrek, Jakarta, Jumat (1/12). Penutupan PT Matahari Department Store pada 3 Desember 2017 guna menjaga kinerja perseroan ditengah penurunan pasar. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberlakukan peraturan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Peraturan ini bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden, langkah PPKM darurat ini harus diambil karena melihat kondisi penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

"Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).

Lanjutnya, penerapan PPKM darurat ini meliputi pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM yang sudah dilakukan selama ini. 

"Secara terperinci, bagaimana peraturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Maritim dan Investasi untuk menerangkan secara sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini," imbuhnya.

Jokowi mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku ini demi menekan laju penyebaran virus. Pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatur negara dan tenaga kesehatan untuk mendukung penanganan Covid-19.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya.  

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya