PPKM Darurat Berlaku, Jam Operasional KRL Hingga Pukul 21.00 WIB

Selama PPKM darurat, jam operasional KRL dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

oleh Athika Rahma diperbarui 02 Jul 2021, 20:29 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2021, 20:28 WIB
FOTO: Cegah Antrean Penumpang, Aparat Keamanan Diterjunkan di Stasiun Bogor
Petugas stasiun memandu penumpang KRL Commuterline di Stasiun Bogor, Jawa Barat, Selasa (9/6/2020) pagi. Puluhan polisi, TNI, Satpol PP, dan petugas stasiun diterjunkan untuk memandu penumpang mengantisipasi antrean panjang seperti kemarin. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi membeberkan implementasi pengetatan aktivitas pada moda transportasi udara, laut, darat, perkeretaapian dan angkutan penyebrangan di masa PPKM darurat.

Pada jam operasional moda transportasi, misalnya, secara umum penerapannya disesuaikan dengan kondisi moda transportasi tersebut. Khusus KRL, jam operasionalnya dibatasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00 WIB.

"Dalam implementasi PPKM Darurat, akan diberlakukan pembatasan kapasitas angkut dan jam operasional angkutan umum di semua moda untuk jaga jarak dan menghindari kerumunan," ujar Menhub dalam konferensi pers, Jumat (2/7/2021).

Untuk moda transportasi udara, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal maskapai. Untuk transportasi darat disesuaikan dengan permintaan, demikian pula dengan angkutan penyebrangan.

Untuk transportasi laut, jadwal operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kapal, sementara untuk kereta antar kota dan kereta perkotaan non KRL, jam operasionalnya disesuaikan dengan jadwal kereta.

Adapun untuk pembatasan kapasitasnya, selama PPKM darurat, transpotasi udara hanya boleh mengangkut maksimal 70 persen penumpang. Transportasi darat maksimal 50 persen, angkutan penyebrangan 50 persen serta transportasi laut 70 persen.

"Sementara untuk kereta antar kota 70 persen, KRL 32 persen dan kereta perkoraan non KRL 50 persen," ujarnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Jokowi: PPKM Darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli

Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)
Presiden Jokowi soal PPKM Darurat. (Youtube Sekretariat Presiden)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberlakukan peraturan PPKM darurat di Jawa dan Bali.

Peraturan ini bakal berlaku mulai tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Menurut Presiden, langkah PPKM darurat ini harus diambil karena melihat kondisi penyebaran virus yang semakin meluas beberapa waktu belakangan.

"Setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi dalam keterangan pers secara daring, Kamis (1/7/2021).

Lanjutnya, penerapan PPKM darurat ini meliputi pembatasan sosial dan aktivitas masyarakat yang lebih ketat daripada PPKM yang sudah dilakukan selama ini. 

"Secara terperinci, bagaimana peraturan PPKM darurat ini, saya sudah meminta Menko Maritim dan Investasi untuk menerangkan secara sejelas-jelasnya mengenai pembatasan ini," imbuhnya.

Jokowi mengingatkan masyarakat agar mematuhi peraturan yang berlaku ini demi menekan laju penyebaran virus. Pihaknya juga akan mengerahkan seluruh aparatur negara dan tenaga kesehatan untuk mendukung penanganan Covid-19.

"Dengan kerjasama yang baik dan atas ridho Allah, saya yakin kita bisa menekan penyebaran Covid-19 dan memulihkan kesehatan masyarakat secara cepat," tuturnya. 

Alasan Pemerintah Berlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

PPKM Darurat, Mal di Jakarta Akan Ditutup
Pengunjung turun menggunakan eskalator di Lippo Mall Kemang, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Penutupan operasional gedung pusat perbelanjaan sebagai langkah pembatasan kegiatan masyarakat dalam upaya Pemerintah menekan angka penyebaran Covid-19. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah memutuskan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat. Tarik rem darurat ini dilakukan karena lonjakan kasus Covid-19 di Tanah Air terutama karena adanya varian baru Virus Corona.

Aturan ini diterapkan mulai 3 hingga 20 Juli 2021. PPKM Darurat berlaku di Jawa dan Bali.

"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar bisa bersama-sama membendung penyebaran Covid-19 ini," kata Jokowi seperti disiarkan langsung dalam akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021).

Menurut dia, kebijakan ini diambil setelah mendapat masukan dari para menteri, ahli terkait dan kepala daerah.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya