Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sudah mulai berlaku mulai hari ini, Sabtu 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Seiring kebijakan ini, Kemenhub juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Salah satu yang diatur dalam SE tersebut adalah protokol pelaku perjalanan dalam negeri, mulai dari kendaraan pribadi hingga truk. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan pengemudi truk juga harus melengkapi dan membawa hasil negatif rapid test antigen atau PCR.
Baca Juga
"Untuk pengemudi dan pembantu pengemudi logistik atau kendaraan truk dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, sertifikat vaksin tidak diwajibkan. Namun dalam SE, masyarakat pengemudi truk maupun awaknya kami arahkan untuk vaksin," ungkap Budi dalam konferensi pers pada Sabtu (3/7/2021).
Advertisement
Untuk itu, Budi mengatakan Kemenhub sudah berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan dan Satgas Covid-19 untuk mendirikan beberapa tempat vaksinasi untuk para pengemudi truk. Tempat vaksinasi tersebut rencananya akan ada di 38 terminal dan beberapa rest area sebelum Dermaga Merak dan Bakauheni.
"Nanti akan kita dirikan dan semoga cepat terealisasikan. Jadi, pengemudi truk yang belum melaksanakan vaksin bisa segera vaksinasi," jelasnya.
Ia menekankan bahwa ketentuan persyaratan perjalanan ini diharapkan agar masyarakat tidak melakukan perjalanan mulai dari 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Pemerintah berharap kebijakan ini bisa menekan angka kasus Covid-19.
"Sifatnya ini bukan larangan tapi pengetatan. Sehingga masyarakat yang tidak perlu-perlu sekali, tidak melakukan perjalanan karena persyaratannya yang cukup banyak seperti vaksin dan lainnya," tutur Budi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Ojol Boleh Angkut Penumpang Saat PPKM Darurat, Tapi Pakai Sekat
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah berkomunikasi dengan penyedia layanan ojek online yaitu Gojek, Grab dan Maxim terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat.
Dalam hal ini, ketiganya diminta agar menambah penggunaan sekat antara pengemudi dan penumpang untuk di layanan ojek online.
"Dengan pertimbangan cukup matang, kami memutuskan bahwa sepeda motor untuk kepentingan masyarakat dan sudah dikomunikasikan dengan ketiganya agar semua pengemudi memasang sekat antara pengemudi dan penumpang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, dalam konferensi pers pada Sabtu (3/7/2021).
Saat ini, memang belum semua armada ojek menggunakan sekat. Oleh karena itu, Budi berharap semua penyedia layanan ojek online tersebut bisa mengikuti imbauan pemerintah.
Penggunaan sekat tersebut jika bisa dilakukan di semua wilayah operasionalnya.
"Jadi yang sudah ada sekarang ini agar diperbanyak lagi, tidak hanya di Jakarta saja tapi di beberapa kota lain. Terutama yang di Jawa dan Bali," ungkap Budi.
Ini merupakan salah satu bentuk pengendalian transportasi selama PPKM Darurat yang berlangsung mulai 3 Juli hingga 2 Juli 2021. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) 43 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Covid-19.
Advertisement