Liputan6.com, Jakarta - Bank Dunia kembali menempatkan Indonesia sebagai negara berpenghasilan menengah bawah atau lower middle income. Peringkat per 1 Juli 2021 ini turun dibandingkan sebelumnya, di mana Indonesia sudah menjadi negara berpendapatan menengah atas (upper middle income country) pada 1 Juli 2020.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Mirah Midadan menyayangkan, posisi Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah atas hanya mampu bertahan sebentar saja. Dalam waktu satu tahun, Indonesia harus kembali sebagai negara kelas menengah bawah.
Baca Juga
"Sayang sekali bahwa pemerintah itu tidak bisa mempertahankan status itu. Sekarang akhirnya turun kita hanya bisa bertahan 1 tahun. Itu pencapaian tapi sayang sekali kita tidak bisa mempertahankan," kata dia dalamdiskusi publik bertajuk Pandemi Tak Tuntas, Indonesia Turun Kelas, Selasa (13/7).
Advertisement
Namun dia memahami, secara pertumbuhan ekonomi pada 2020 kondisi paliing ekstrim terjadi ketika kuartal II-2020. Di mana ekonomi Indonesia terkontraksi minus 5,32 persen. Itu terjadi karena adanya pandemi Covid-19 serta kebijakan pemerintah dalam upaya penanganan dan pengendalian virus tersebut.
"Kita di sini tentu berharap peningkatan perekonomian ini akan terus naik tidak akan turun," imbuhnya.
Di sisi lain, dia melihat Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) nasional pada 2020 masih terpusat di wilayah Jawa. Sementara di luar Jawa masih cukup rendah. Adapun DKI Jakarta masih menjadi penyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDBR) terbesar rerhadap PBD nasional, yakni mencapai 18 persen.
"Kalau kita lihat itu rangkingnya di 5 besar itu, 4 diantaranya dari Pulau Jawa. Artinya perekonomian kita ini masih terfokus masih banyak dilakukan di daerah Jawa belum ada pemerataan di daerah-daerah lainnya karena antara Jawa dan Sumatera itu di peringkat kelima tapi jauh sekali perbedaannya. Sumatera kurang lebih 8 persen jadi gap-nya cukup jauh," pungkasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Sinyal Indonesia Turun Status Jadi Negara Menengah Bawah Sudah Terlihat Sejak 2019
Laporan Bank Dunia (World Bank) menyebutkan peringkat Indonesia turun status menjadi negara menengah bawah (lower middle income). Sebelumnya, Indonesia sudah menjadi negara berpendapatan menengah atas.
Anggota Komisi XI DPR Indonesia Heri Gunawan mengatakan, pandemi Covid-19 tidak bisa menjadi alasan turunnya peringkat Indonesia menjadi negara berpendapatan kelas menengah bawah. Apalagi hanya ada beberapa negara yang turun kasta di tengah pandemi ini, seperti Belize, Iran, Haiti, Samoa, dan Tajikistan.
“Status baru Indonesia sebagai negara berpendapatan menengah bawah sudah terlihat sejak akhir 2019 ketika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi. Dengan demikian, kebijakan ekonomi perlu dievaluasi,” jelas legislator dapil Jawa Barat IV itu, di Jakarta, Minggu (11/6/2021).
Dalam laporan bank Dunia yang diperbarui setiap 1 Juli, penurunan kelas terjadi seiring dengan menurunnya pendapatan nasional bruto (GNI) per kapita pada tahun 2020. Tahun lalu, pendapatan per kapita Indonesia sebesar USD3.870, turun dari tahun 2019 yang sebesar USD4.050.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) pada kurtal IV-2019 pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya tumbuh 4,97 persen (yoy). Capaian tersebut mengalami penurunan dibanding kuartal III-2019 yang bisa tumbuh sebesar 5,02 persen. Sepanjang 2019 pertumbuhan ekonomi tercatat hanya tumbuh 5,02 persen, melambat dibanding 2018 yang bisa tumbuh sebesar 5,17 persen.
Sementara ekonomi makin memburuk ketika memasuki awal 2020. Pada kuartal I-2020 pertumbuhan ekonomi turun lagi menjadi 2,97 persen. “Memang pada 2 Maret 2020 sudah diumumkan ada kasus Covid-19 untuk yang pertama kali. Namun, pemberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) baru diberlakukan pada 10 April 2020 di Jakarta. Hal tersebut memperkuat bukti bahwa penurunan ekonomi pada akhir 2019 hingga awal 2020 belum terkait dengan pandemi Covid-19,” jelasnya.
Dia menambahkan, posisi Upper Middle Income yang diduduki Indonesia pada pertengahan 2020 sebenarnya hanya tipis di atas batas syarat Upper Middle Income Country. Dimana, GNI per kapita Indonesia pada 2019 telah naik menjadi USD4.050 dari posisi tahun sebelumnya sebesar USD3.840. Sehingga, ketika mengalami penurunan PDB sedikit saja, maka langsung turun kelas.
“Kesimpulan kami, jika ingin kokoh menyandang status sebagai Upper Middle Income Country, maka GNI per kapita harus dinaikkan secara signifikan jauh di atas batas syarat Upper Middle Income Country,” sambungnya.
Advertisement